"Pemerintah Hanya Fikirkan Diri Sendiri" - Pajak UKM

NERACA

Pekanbaru - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau, Ediyanus Herman Halim, mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya memikirkan pajak dari usaha mikro kecil dan mengah (UMKM) dengan pemberlakuan pajak bagi usaha kecil menengah per 1 Juli 2013 lalu, tanpa memikirkan kelangsungan usaha mereka.

\"Yang dipikirkan hanya pendapatan dari rakyat yang masih terseok-seok akibat kenaikan bahan bakar minyak dan melejitnya harga kebutuhan pokok, tanpa memikirkan kelangsungan UMKM,\" ujar Ediyanus di Pekanbaru, Riau, Kamis (11/7).

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah memberlakukan pajak progresif, di mana orang-orang kaya dikenakan pajak yang besar dan orang-orang kecil dibebaskan dari pungutan pajak khusus untuk usaha mikro kecil. Dengan kata lain, pajak hanya mungkin diterapkan untuk golongan usaha kecil mengah dengan mempertimbangkan penghasilan miliaran rupiah dalam satu tahun.

Menurut Ediyanus, pemberlakuan pajak bagi usaha mikro kecil sama dengan pemerintah telah latah. Karena bagaimana mungkin pelaku mikro kecil mempunyai punya sistem keuangan yang baik, sehingga didapat laba bersih per bulan.

\"Mana ada catatan yang jelas disetiap bulan dan anehnya, pajak dipungut sama pemerintah. Kebijakan itu sama saja mencerminkan ketidakpiawaian pemerintah dalam mengelola negara ini,\" ucapnya.

Banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah secara kreatif seperti mengembangkan pajak ekspor, kemudian melakukan efisiensi belanja pegawai, lalu meningkatkan peran badan usaha milik negara (BUMN). \"Meningkatkan peran BUMN bukan beranti dijual. Masalahnya sekarang, kita belum fokus dalam mencari pendapatan negara karena banyak berbagai kepentingan didalamnya,\" jelas dia.

Informasi saja, Ditjen Pajak menetapkan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar satu persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dan berlaku sejak 1 Juli 2013.

Wajib pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.

Bahkan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengklaim kalau pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen dari omzet akan mendorong pengembangan usaha dalam sektor formal. \"Ini insentif untuk menjadi sektor formal, karena banyak sektor yang potensial tapi belum creditable (layak untuk diberikan kredit),\" ujarnya. Chatib mengatakan masih banyak kelompok UKM yang belum membayar pajak secara layak, sehingga pihak perbankan tidak berani memberikan kredit untuk pengembangan usaha.[ardi]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…