Keberadaan LPP Harus Diperkuat UU

NERACA

Jakarta - Pengamat asuransi Munawar Kasan mengatakan, Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan eleman yang sangat penting bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, hal ini akan memberikan efek positif bagi konsumen agar mereka percaya dan mau berasuransi. Oleh karena itu, industri asuransi tidak perlu mempersiapkan dengan khusus terkait rencan pembentukan LPP tersebut.

“(LPP) penting sekali karena memberi dampak yang sangat baik kepada konsumen agar mereka percaya kepada industri asuransi, khususnya lokal. Kan, kalau terjadi apa-apa mereka ada yang menjamin, jadi nggak usah takut. Yang jelas untuk persiapan, perusahaan asuransi pasti dikenakan premi. Tapi sebelum itu dilakukan, perangkat hukum soal LPP ini harus ada terlebih dahulu. Seperti penerapan tarif premi, apakah berdasarkan aset atau pendapatan premi,” terang Munawar kepada Neraca, Rabu (10/7) malam.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, model atau konsep kerja LPP ini bisa meniru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan yang sudah ada terlebih dahulu. Dengan demikian, kata dia, industri keuangan di Indonesia menjadi lebih terarah dan memiliki benchmark (patokan) dari lembaga yang sudah berpengalaman.

Terkait moral hazard, Munawar mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi nakal yang tidak mampu mengelola manajemennya dengan benar, melalui LPP ini justru akan menjadi baik. “Kalau persoalan moral hazard sih, di bank juga sudah ada. Harusnya keberadaan LPP ini lebih mulus, karena sudah ada praktik LPS di bank,” ungkap dia.

Pengamat yang juga Dosen Universitas Trisakti ini berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian akan benar-benar selesai tahun ini lantaran sudah dianggap tua dan tidak mengikuti perkembangan zaman. “UU Asuransi yang lama itu sudah ketinggalan zaman, dan banyak yang harus diganti,” jelasnya.

Sementara Wakil Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Handojo G Kusuma menambahkan, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk mendirikan LPP, lantaran dapat memberikan jaminan dan kepastian nasabah atas polis mereka. “Saya juga sangat mengharapkan pihak regulator (OJK) dapat menentukan mekanisme dan tarif premi yang sesuai bagi perusahaan asuransi,” tukas dia.

Jual produk bukan asuransi

Namun pendapat berbeda diungkapkan Chief Distribution Officer PT Sun Life Financial Indonesia, Elin Waty. Terkait pembentukan LPP, dirinya mengatakan, justru pemerintah sebaiknya mengurusi perusahaan asuransi yang menjual produk yang bukan asuransi melainkan produk perbankan.

Menurut dia, undang-undang yang ada selama ini sudah bagus untuk melindungi konsumen. “Dalam UU Asuransi yang lama, salah satu isinya menyebutkan bila ada perusahaan asuransi yang mengalami pailit, maka mereka harus bertanggungjawab atas dana nasabahnya. Selain itu, tingkat solvabilitas perusahaan juga sudah diatur, risk based capital (RBC) minimal 120%. Artinya, kondisi keuangan perusahaan benar-benar dipantau,” ungkap Elin kepada Neraca, kemarin.

Sebelumnya, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani berkata datar. Dia hanya bilang kalau pihaknya akan membuat LPP setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian disahkan. Artinya, keberadaan lembaga perlindungan konsumen asuransi itu masih lama. \"LPP ini nantinya akan ditentukan dalam undang-undang,\" jelas dia.

Dengan berlakunya aturan kalau perusahaan asuransi nasional minimal harus memiliki modal Rp70 miliar, diperkirakan bakal bertambah lagi perusahaan asuransi bermodal cekak, atau yang mungkin bangkrut, karena sulit memenuhi persyaratan. Artinya, jika perusahaan tersebut berakhir, otomatis bertambah lagi nasabah yang terkatung-katung, karena tidak bisa mengurus polis yang sudah mereka bayar. [sylke]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…