MUI dan KPI Pantau Paket Ramadhan di Teve

MUI dan KPI Pantau Paket Ramadhan di Teve

Untuk melindungi masyarakat,  dari tayangan paket program di televisi yang tidak mendidik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan monitoring terhadap seluruh tayangan Ramadhan di seluruh stasiun televisi yang ada  di Indonesia.  

 

\"MUI akan melakukan pemantauan terhadap tayangan televisi dan radio. Kemudian akan diberi nilai,\" kata Ketua MUI  Ma`ruf Amin, di Jakarta, Senin (8/7). Menurut dia, pemantauan tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa.

Ma’ruf menjelaskan, MUI memberikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mengisi siaran Ramadhan yang sesuai dengan nilai akhlakul kharimah atau akhlak yang baik sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusu dan khidmat. \"MUI tetap mengharapkan agar media massa tidak menyiarkan tayangan yang bermuatan ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan, serta cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul kharimah,\" kata alumnus  Pesantren Tebu Ireng ini.

Pada kesempatan itu, MUI juga mengimbau seluruh organisasi dan lembaga Islam untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan yang lebih bermakna dan mengayakan nilai-nilai Alquran, termasuk melalui program tadarus, telaah, dan pesantren kilat.
Sementara itu,
KPI secara khusus akan memantau  tayangan televisi selama bulan suci Ramadan terutama acara komedi saat sahur dan berbuka puasa. \"Pada Ramadhan ini, KPI memiliki desk khusus yang memantau acara-acara komedi menjelang berbuka dan saat sahur,\" ujar Komisioner KPI Nina Mutmainah  Armando di Jakarta, Rabu (10/7).

Nina menjelaskan publik memiliki harapan lebih agar KPI melakukan pemantauan khusus. Hal itu penting karena acara tersebut tayang pada jam dewasa, sementara banyak juga anak-anak yang ikut menonton acara tersebut. Dia menyontohkan, tahun lalu terjadi pola pelanggaran berulang pada acara komedi saat menjelang berbuka dan sahur.
Pelanggaran yang dimaksud seperti pelecehan terhadap individu, melanggar pasal perlindungan anak dan sebagainya. \"Tahun lalu, KPI memberikan sanksi kepada tujuh program di tujuh stasiun televise,” kata Nina yang juga dosen Fisip UI ini.

KPI, kata Nina, berharap  tahun ini tidak terjadi pelanggaran yang serupa. Dia juga meminta agar stasiun televisi mematuhi peraturan yang berlaku dan mensosialisasikannya pada pengisi acara. KPI akan memberikan sanksi terhadap stasiun yang melakukan pelanggaran. \"Jika pelanggarannya ringan,  sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis. Tapi jika pelanggarannya berat, maka sanksi yang diberikan bisa seperti pemotongan durasi hingga penghentian program,\" tutur pendiri yayasan Pengembangan media Anak (YPMA) ini.  (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…