BELUM TERAPKAN PERPERS NO. 54 TAHUN 2010 Pelelangan Pekerjaan Jasa Konstruksi di Kab. Sukabumi Sarat Korupsi

 

BELUM TERAPKAN PERPERS NO. 54 TAHUN 2010 

 

Pelelangan Pekerjaan Jasa Konstruksi di Kab. Sukabumi Sarat Korupsi

NERACA

 

Sukabumi – Pelelangan  umum pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Sukabumi, belum memenuhi standar Perpers No. 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kababupaten Sukabumi, ternyata masih menggunakan sistem manual dalam penyelenggaraan pelelangan.

 

 

NERACA

 

Maka dari itu, seperti  diungkapkan sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/6)  kepada Harian Ekonomi NERACA, proses pelelangan umum pekerjaan jasa konstruksi di Kab. Sukabumi sekarang ini,  sarat nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)-nya.

Seperti dimaklumi, LKPP Prov. Jabar  di seluruh kabupaten/kota, sudah memberlakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam penyelenggaraan pelelangan umum pekerjaan jasa konstruksi. “Praktis, dengan belum menggunakan LPSE, penyelenggaraan pelelangan umum jasa konstruksi di Kabupaten Sukabumi cenderung terjadinya KKN, “ papar  beberapa aktivis LSM di Kabupaten Sukabumi.  

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010, dalam pengadaan barang dan jasa seharusnya  efisien,  efektif;  transparan,  terbuka; bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Khusus untuk Kabupaten Sukabumi, ketentuan pasal ini sulit terwujud karena   pelaksanaan pelelangan umum jasa konstruksi untuk tahun ini belum dilaksanakan melalui mekanisme LPSE.

 

Protes Kebijakan LKPP

 

Informasi yang diperoleh Neraca di Sukabumi menyebutkan,  sejumlah pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Sukabumi baru-baru ini, memprotes kebijakan LKPP Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Kab. Sukabumi yang dinilai tidak adil dalam pelaksanaan pelelangan umum jasa konstruksi. Diduga, distribusi pekerjaan jasa konstruksi di institusi tersebut tanpa melalui proses pelelangan umum sebagaimana diamanatkan Perpres No. 54  2010 tentang pengadaan jasa / barang.

Secara umum, rupanya,  pelaksanaan distribusi pekerjaan jasa konstruksi pada  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sukabumi, masih mengedapankan kompromi tanpa memperhatikan kualitas sertifikasi perusahaan jasa konstruksi. Maka janganlah heran, kalau sebagian besar kualitas hasil pekerjaan jasa konstruksi di wilayah  di bawah standar.

Wakil Ketua BPD Gapensi Jabar, Abeb Setiawan yang memang bertempat tinggal di Kabupaten Sukabumi, saat  dihubungi Neraca secara terpisah, membenarkan distribusi pekerjaan jasa konstruksi di Kab. Sukabumi belum melalui proses seperti yang sudah diatur dalam Perpres 54 2010 ..

Pelaksanaan pelelangan umum jasa konstruksi di Kabupaten Sukabumi, jelas Abeb Setiawan, masih menggunakan sistim  manual belum LPSE. Padahal, lanjut dia, jika menggunakan mekanisme LPSE, diharapkan bisa merendam terjadinya konflik dalam pelaksanaannya.   

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…