Sengketa Perbankan Masih Marak - Komisi XI Panggil BI dan Lima Bank

NERACA

Jakarta - Belum usainya kasus sengketa yang melibatkan perbankan dengan nasabah, terutama yang sudah masuk proses pengadilan, membuat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, gerah. Akhirnya, pada Rabu (10/7), komisi XI memanggil manajemen lima bank yakni PT Bank Mega Tbk, PT Bank Jabar dan Banten Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Permata Tbk, guna membahas kasus yang membelit mereka. Selain itu, legislatif turut memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank, Halim Alamsyah.

Menurut Halim, pihaknya hanya berperan sebagai mediasi terkait sengketa antara bank dan nasabah. “Kalau ternyata satu kasus terkait dengan kesalahan pihak bank dan nasabah, itu kita lihat lagi siapa inisiator dan siapa yang dapat manfaat. Kami juga melihat persoalan administratif, kalau soal pidana itu ke pengadilan,” klaim dia di Jakarta, Rabu (10/7).

Sementara untuk kasus perdata, Halim mengatakan, bank sentral menyediakan sarana mediasi, termasuk di dalamnya kasus Bank Danamon yang sudah masuk mediasi BI, namun belum tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak yang bersengketa. “Dalam mediasi ini (Bank Danamon), BI hanya bertindak sebagai mediator,” tegas Halim.

Adapun untuk bisa masuk dalam mediasi BI, Halim menjelaskan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dari sebuah sengketa bank dengan nasabah, di antaranya pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank, sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan, nilai tuntutan finansial yang diajukan paling banyak sebesar Rp500 juta untuk setiap kasus sengketa.

Kalau pun tidak mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil. Khusus Bank Mega, Halim mengaku kasus ini agak rumit karena keputusan pidana sudah ditetapkan. Pasalnya, karyawan Bank Mega dan PT Elnusa Tbk serta pegawai Pemkab Batubara, Sumatera Utara, semuanya sudah dinyatakan bersalah. “Dari sisi perdata, di pengadilan negeri dan tinggi, Elnusa dimenangkan di pengadilan. Nah, kami tidak bisa intervensi,” aku Halim.

Sebagai informasi, Kasus Bank Mega dengan Elnusa yang melibatkan dana Rp111 miliar, dan kasus pembobolan uang milik Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp80 miliar yang hilang di bank milik tapian Chairul Tanjung tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Fransisca Oei menjelaskan perihal raibnya dana nasabah yang disimpan di Bank Danamon Kantor Cabang Depok sehubungan dengan transaksi transfer dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) sejumlah Rp43,9 juta.

“Mengingat PIN sifatnya sangat rahasia serta personal, maka diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Segala kerugian dan risiko yang timbul akibat kelalaian nasabah dalam merahasiakan PIN sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab nasabah,” jelas Fransisca.

Kemudian, kasus Bank Jawa Barat dan Banten, yaitu dugaan kredit fiktif kepada Koperasi Bina Usaha sebesar Rp38,7 miliar, kemudian kasus korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank BJB di T-Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta senilai Rp543 miliar, di mana BJB membeli 14 dari 27 lantai di gedung tersebut.

Kasus PaninBank yang pertama adalah fraud senilai Rp30 miliar berupa penyelewengan kredit oleh Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal dunia saat proses pengadilan.

Terakhir kasus Bank Mestika Dharma, di mana terdapat agunan dari seseorang kemudian dipinjamkan ke salah satu CV di Bandung, kemudian dia meminjam kredit Rp 1,2 miliar ke Bank Mestika. Inilah yang menjadi kasus. Saat ini, memang tidak terdapat suatu definisi yang seragam tentang kejahatan perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) tidak memberikan defisini tertentu tentang kejahatan perbankan.

Oleh karena itu, DPR jangan sampai lalai membahas pasal khusus kejahatan perbankan dalam RUU Perbankan yang sedang digodok sekarang. Bagaimana pun, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BI meliputi empat kewenangan yaitu power to regulate, power to lisence, power to control dan power to impose sanction.

Sedangkan pengawasan internal meliputi penerapan tata kelola perusahaan, prinsip know your employee dan kepatuhan. Pengawasan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan. Sudah waktunya untuk mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat (market dicipline) yaitu dengan memperluas penerapan prinsip transparansi. [mohar]

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…