Pengembang PIK Akan Diadukan ke Pengadilan dan Ombudsman

NERACA

Jakarta – Siapa sangka jika di kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekarang terselip kasus tanah garap seluas 86 ha yang belum dibayarkan ganti ruginya oleh pengembang PT Mandara Permai (MP) sejak tahun 1984 hingga saat ini. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke berbagai instansi pemerintah termasuk Kejaksaan Agung, bahkan terakhir si pemilik datang ke Komisi II DPR-RI untuk mengadukan nasib tanahnya yang tidak jelas juntrungannya itu. 

Adalah Kapten TNI (purn) Niing bin Sanip, veteran pejuang kemerdekaan RI, sang pemilik tanah itu kini sudah berusia uzur (89 tahun), masih berharap dengan sabar menunggu niat baik pengembang PT MP untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai sesuai anjuran pemerintah.

Berdasarkan surat Kemendagri No. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sekditjen Pemerintahan Umum Srimoyo Tamtomo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK, diperoleh kesepakatan agar PT Mandara Permai  (MP) diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan berbagai pihak paling lambat 30 hari sejak 11 Mei 2011.

“Apabila dalam kurun waktu yang disepakati tersebut belum dilakukan pertemuan lanjutan seperti instruksi surat Kemendagri itu, maka disepakati penyelesaiannya akan berlanjut ke forum pengadilan,” ujar Nurmadjito, kuasa hukum Kapten (purn) Niing kepada Neraca di Jakarta, Rabu (29/6)

Mantan staf ahli bidang hukum Kementerian PAN itu menegaskan, akan melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan karena pengembang itu tidak menunjukkan itikad baik dalan penyelesaian sengketa lahan.

“Perintah penyelesaian perkara telah lewat dari 30 hari sejak 11 Mei 2011 tapi pihak MP sejauh ini tidak menunjukkan niat yang baik. Kami akan maju ke tingkat lebih tinggi yaitu gugatan ke PTUN sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya. 

Bahkan, menurut dia, pihaknya akan melayangkan aduan ke Ombudsman terkait keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Guna Bangunan No. 3514 dan 3515 kepada PT MP seluas masing-masing 666 ribu m2 dan 481.500 m2.

“Pihak Kapten Niing dan kawan-kawan telah memiliki izin garap tanah negara sejak tahun 1978 tapi tiba-tiba BPN memberikan HGB pada PT MP. Ini perampasan,” tegas Nurmadjito.

Padahal sebelumnya dalam rapat tanggal 11 Mei itu dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP, telah dibicarakan langkah solusi penyelesaian yang seharusnya diprakarsai oleh pihak pengembang tersebut.

Tidak hanya itu. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Taufiq Effendi menegaskan di Jakarta (27/6), akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan di kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, untuk dicarikan jalan keluarnya hingga tuntas.

Kronologi Peristiwa

Kasus sengketa tanah berawal muncul dari pengaduan mantan perwira AD itu atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997 di Kel. Kapuk Muara, kec. Penjaringan, masing-masing seluas 666.000 m2 dan 481.500 m2 atas nama PT MP.

Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip mengklaim memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan surat izin garap No. 147/AU-2/JB/78 (7 April 1978) dari Walikota Jakarta Utara, merasa keberatan atas penguasaan tanah yang dilakukan PT MP, karena pengembang itu melakukan pengurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.

Adapun rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah, apabila para pihak tidak berdamai maka dianjurkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Juga diperintahkan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta dan Direktorat Sengketa BPN untuk melakukan penelitian tentang cacat administrasi penerbitan HGB No. 3514 dan 3515. 

Kontroversi lahan perumahan mewah PIK sebenarnya sudah lama terjadi. Persoalan ganti rugi sesuai instruksi Gubernur DKI No. 03672/VI/1984 tanggal 11 Juni 1984 dijelaskan pernah dititipkan di PN Jakarta Utara, namun kenyataannya diambil kembali oleh PT MP menurut informasi dari bagian penyimpanan uang titipan perkara PN Jakarta Utara. tim

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…