Sektor Kelautan - KIARA Desak Presiden Evaluasi Proyek Konservasi Perairan

NERACA

 

Jakarta – Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebutkan, saat ini terdapat skema dan praktek perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020 dilakukan dengan menggunakan dana utang luar negeri dan mengesampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional.

Berkenanan dengan hal tersebut, KIARA, dalam keterangan resminya yang dikutip Neraca, Rabu (10/7), mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni oleh masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Selain itu, KIARA juga mendesak Presiden untuk mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan negara, gagal, dan mengebiri hak masyarakat adat dan nelayan tradisional; dan menghentikan skema pembiayaan konservasi laut berbasis utang.

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. KIARA mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan oleh pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat. Bahkan tidak membutuhkan dana utang.

Masyarakat perikanan tradisional menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya. Berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya, pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

“Kemudian, pemerintah AS melalui lembaga USAID memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Menurut KIARA, dalam pelaksanaannya, misalnya, program konservasi terumbu karang justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. “Sudah terbukti gagal, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal,” sebut rilis KIARA tersebut.

Identifikasi Penyelewengan

Sebelumnya, berpatok pada hasil pemeriksaan BPK pada November - Desember 2012 lalu, KIARA mengidentifikasi kebocoran penggunaan dana COREMAP II atau Program Pengelolaan Terumbu Karang. Kebocoran penggunaan dana tersebut merupakan pukulan bagi keuangan nasional. Pasalnya pendanaan COREMAP bersumber dari utang luar negeri Bank Pembangunan Asia (ADB) serta Bank Dunia, termasuk sebagian kecil dari APBD dan hibah.

Saat itu, KIARA mengidentifikasi penyelewengan dana COREMAP II mencapai Rp11,401 miliar. Dana tersebut semestinya untuk kebutuhan masyarakat nelayan melalui implementasi empat komponen, yakni pembangunan pusat informasi dan penyadaran perlindungan terumbu karang; penghidupan alternatif untuk mereduksi tekanan atas ekosistem karang; pengawasan kawasan konservasi laut dan sarana fisik seperti posyandu, bangsal kerja dan bangunan MCK (mandi, cuci, kakus).

Menurut KIARA, penyebab umum kebocoran dana adalah kelemahan pada rencana dan panduan tata kerja COREMAP. Misalnya, tidak ada syarat-syarat calon penerima dukungan Program Mata Pencaharian Alternatif (MPA) dan Program Dana Bergulir. Sehingga, kelompok-kelompok instan yang belum tentu mewakili masyarakat nelayan—dapat mengakses modal usaha.

Kedua, LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang bertugas menyalurkan dana tidak menjalankan aturan pengguliran modal MPA secara tertib, seperti memberikan dana melebihi batas ketetapan. Ketiga, mekanisme pelaporan implementasi keempat komponen COREMAP II di atas tidak terbuka. Misalnya pada pengadaan Alat Radio Sistem MCS senilai Rp1,8 miliar. Juga pada pelaporan penunggakan pengembalian modal usaha MPA di Kota Bintan dan Kota Batam yang totalnya mencapai Rp6,712 miliar.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…