UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disahkan - Gejolak Harga Tak Akan Pengaruhi Petani?

NERACA

 

Jakarta - Menteri Pertanian Suswono mengklaim bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3) maka bisa memberikan kehidupan yang lebih layak kepada petani. Pasalnya, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa petani akan dapat asuransi atas produk pertaniannya.

Menurut Suswono, mekanisme asuransi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. \"Atau dalam bentuk peraturan menteri. Itu nanti akan diatur. Saya belum bisa bicara dalam teknis dahulu. Tapi intinya, bahwa semangat melindungi petani dalam UU ini luar biasa,\" katanya, di Jakarta, Selasa (9/7).

Ia mengungkapkan, UU tersebut mengatur masalah petani secara komprehensif. \"Pertama, adanya suatu kepastian usaha para petani yang tak ombang-ambing lagi dengan gejolak harga dan sebagainya belakangan ini. Jadi, ini suatu sisi positif dari UU ini,\" jelasnya. \"Dan bagi petani-petani yang tidak mempunyai lahan, termasuk akses modal, jadi itu akses yang akan membantu para petani,\" tandasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta kepada pemerintah pusat dan derah segera mengimplementasikan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif Komisi IV. \"Petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, sehingga peranan petani harus kita lindungi,\" katanya.

Menurut dia perlindungan dan pemberdayan petani meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiyaan dan pendanan, pengawasan dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian. \"Kita harapkan UU tersebut dapat maksimal melindungi para petani. Karena itu juga pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik,\" kata Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Hal penting dalam kegiatan perlindungan petani, lajutnya, adalah kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitaasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asuransi pertanian. \"Hal tersebut dapat memberikan perlindungan bagi petaani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan oragnisme, dampak perubahan iklim dan jenis jenis resiko,\" ujarnya.

Herman menuturkan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukn dengan tujuan diantaranya mewujudukan kedaultan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

\"Tentunya disitu juga terkandung penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang yang dibutuhkn dalam mengembangkan usaha tani. \"Tentunya perencanaan tersebut harus dilakukan dengan berdasarkn pada daya dukung sumber daya alam dan lingkungan, rencana tata ruang wilayah, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, tingkat pertumbuhan ekonomi,\" paparnya.

Harapan lain, DPR meminta kepada pemerintah khususnya Kementrian Pertanian untuk segera melakukan sosialiasi setelah RUU tersebut menjadi UU. Selain itu meminta agar peraturan yang diamatkan dalam RUU ykni dua peraturan pemerintah dan 5 peraturan menteri harus segera diterbitkan.

Tiga Larangan

Meski telah disahkan menjadi UU, ada beberapa ayat yang memuat tiga larangan kepada para petani. Hal itu tercantum dalam Pasal 63 RUU P3 yang drafnya diperoleh JurnalParlemen. Pada ayat (1) disebutkan bahwa petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (3) menjadi lahan non-pertanian.

Ayat (2) menyebutkan bahwa petani dilarang mengalihkan lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (3) kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian, kecuali mendapat izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Pada pasal 58 ayat (3) disebutkan ketentuan kemudahan bagi petani berupa: pemberian paling luas dua hektar tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian kepada petani, yang telah melakukan usaha tani paling sedikit lima tahun berturut-turut. \"Petani yang mengalihkan lahan pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian tanpa mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak atau izin.\" Demikian bunyi Ayat 3 Pasal 58 RUU P3.

Selain memuat larangan, RUU ini juga berisi ketentuan pidana. Misalnya, pada pasal 100 disebutkan bahwa setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian tidak melalui tempat yang ditetapkan pemerintah akan didenda Rp 6 miliar. Sementara pada pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyuluhan tidak sesuai dengan materi akan dipidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Adapun petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian akan dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…