Sahkan Peraturan 3G, Menkominfo Panggil Lima Provider

Setelah lama diperbincangkan, akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 tentang mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan 3G ini tidak terlepas dari kegiatan seleksi 3G yang telah berhasil diselesaikan pada 5 Maret 2013 lalu.

Kementerian berkonsultasi secara intensif dengan enam penyelenggara telekomunikasi terkait penataan 3G sebelum menyusun rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang disahkan itu. Keenam penyelenggara telekomunikasi itu adalah PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telecom Indonesia, PT Hutchison Charoen Pokphan Telecom (HCPT), dan PT Smart Telecom. Keenam provider ini bersama Menteri Komunikasi dan Informatika merundingkan bagaimana tata cara juga mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain penataan ulang penggunaan blok dan pemindahan alokasi pita frekuensi radio. Pengaturan ulang atau retuning penggunaan blok pita frekuensi radio dapat didahului oleh fase pra-retuning dan diakhiri dengan fase pasca-retuning. Sementara itu, mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis frekuensi.

Pada Februari silam, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan hasil seleksi jaringan 3G. dari hasil seleksi jaringan tersebut, peringkat pertama diraih oleh PT Telekomunikasi Selular, lalu diikuti oleh PT XL Axiata Tbk di peringkat kedua.

Pada awalnya, ada lima penyelenggara komunikasi yang berminat mengikuti seleksi tersebut. Kelima penyelenggara komunikasi itu adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia, dan PT HCPT. Namun hanya ada tiga penyelenggara yang mengembalikan dokumen dan kelengkapan persyaratan tepat waktu, yaitu pada 6 Februari 2013.

Ketiganya adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat. Selanjutnya, tim seleksi melakukan evaluasi administrasi. Penyelenggara yang lolos dalam tahap ini dapat melanjutkan ke tahap evaluasi teknis, manajemen finansial, serta kepatuhan regulasi. Namun hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel yang lolos, sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…