Kompak Mundur Pasca Dibeli EMTK
Direksi-Komisaris Indosiar Tak Mau Langgar UU Penyiaran
Jakarta--Seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) memutuskan mengundurkan diri. Alasannya tidak mau dituduh melanggar Undang-Undang (UU) No 32 /2002 tentang Penyiaran. Langkah pengunduran itu dilakukan dalam RUPS setelah Indosiar diakuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel. “Bapepam-LK bilang tidak keberatan dengan offering saham, tetapi itu bisa efektif kalau regulator (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Red) memberi izin pasti. Ini salah. Frekuensi adalah domain publik yang tidak bisa dipindahtangankan begitu saja,” kata salah satu Direksi Indosiar, Tengku Iskandar kepada wartawan di Jakarta,28/6.
Menurut Iskandar, UU Penyiaran menyatakan dengan tegas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi pada perseorangan, karena bertentangan dengan prinsip diversity of content (keragaman konten) dan diversity of ownership (keragaman kepemilikan). Manajemen baru Indosiar, kata Iskandar, didominasi nama-nama dari PT EMTK, termasuk anak dari pemilik PT EMTK yakni Alvin Sariatmadja. “Ini bukti PT EMTK telah menguasai Indosiar dan nyata-nyata melakukan pemusatan kepemilikan frekuensi publik. Karena dengan akuisisi ini, PT EMTK memiliki tiga frekuensi di Jakarta yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar,” katanya.
Patut Diapresiasi
Anggota Komisi I DPR M Najib mengatakan, langkah yang diambil jajaran direksi dan komisaris Indosiar patut mendapat apresiasi dan layak mendapat penghargaan dari pemerintah agar tindakan taat hukum seperti ini menjadi contoh yang perlu ditiru. “Sikap seperti ini juga menjadi rujukan di saat begitu banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di negeri ini dengan berbagai modus operandinya,” katanya.
Mengenai frekuensi, M Najib mengatakan, pada hakikatnya frekuensi adalah milik publik, sementara pengguna hanya bisa menggunakan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat dalam bentuk UU. “Apabila pengguna melanggarnya, maka negara berhak mengambilnya kembali,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR akan menegur para pejabat Bapepam-LK karena bersikukuh meloloskan akuisisi tersebut. “Pasti. Pasti kita akan tegur dan peringatkan Bapepam-LK soal akuisisi ini dalam rapat kerja dengan DPR nanti," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta kepada wartawan di Jakarta , (24/6).
Menurut Hatta, Komisi XI DPR menilai kasus akuisisi Indosiar ini lebih terkait kepada industri telekomunikasi dan informatika. Sehingga lebih tepat menggunakan UU Penyiaran ketimbang UU Bapepam. “UU Penyiaran bukan saja lex specialis, tetapi juga mengatur industri penyiaran. Kalau UU Bapepam-LK kan hanya mengatur sebatas sharing stakeholder kepemilikan. Justru menggunakan UU Penyiaran itu, agar tak terjadi join operations. Ini yang dikhawatirkan," ucapnya.
Terkait akuisisi ini, KPI sendiri telah mengeluarkan legal opinion (pandangan hukum) yang isinya akuisisi itu melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditandatangani sendiri oleh Presiden SBY. Akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah ini juga telah mengkhianati roh UU Penyiaran yang sangat demokratis, dengan memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content). **cahyo
Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…