Fungsi Perbankan Didorong Masuk RUU Perbankan - Pengembangan Sistem Pembayaran

NERACA

Bandung  - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta agar fungsi bank sebagai penyelenggara sistem pembayaran masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan yang saat ini sedang dalam proses revisi di Komisi XI DPR. \"Berdasarkan UU Perbankan yang lama, fungsi bank hanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit,\" kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.

Dia menyebutkan Perbanas sudah diundang oleh Komisi XI DPR untuk memberi masukan terhadap revisi UU Perbankan itu. \"Kami mengusulkan agar fungsi ketiga bank yaitu sebagai penyelenggara sistem pembayaran masuk dalam UU,\" terangnya. Sigit menyebutkan berdasar UU tentang Perbankan yang lama atau UU Nomor 10 tahun 1998, bank hanya menjadi perantara bagi pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana atau bank menjalankan fungsi intermediasi.

Namun dalam perkembangan 10 tahun terakhir, menurut Sigit, investasi perbankan yang terkait dengan pengembangan sistem pembayaran atau transaksi sangat pesat. Ini terkait dengan investasi oleh bank dalam bidang teknologi informasi.

Menurut dia, kontribusi pendapatan dari penyelenggaraan sistem pembayaran (fee base income) kepada bank dari waktu ke waktu semakin meningkat. Bank tidak dapat mengandalkan pendapatan hanya dari bunga saja karena persaingan antarbank juga semakin ketat. Dengan informasi yang makin terbuka persaingan dalam pendapatan dari kredit bunga makin ketat sehingga pendapatn bank dari sektor ini makin kecil.

\"Agar bank dapat bertahan maka bank harus mengembangkan sumber pendapatan lain seperti melalui fee base income ini,\" kata mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk itu. Sigit menyebutkan, UU tentang Perbankan harus direvisi karena adanya perubahan besar dalam sistem perbankan terutama dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). \"Revisi UU ini merupakan usul inisiatif pihak DPR,\" ungkap dia.

Selain itu, Perbanas juga memperkirakan suku bunga kredit perbankan mengalami kenaikan sekitar 0,25%-0,50% hingga akhir 2013 sebagai respons atas kenaikan inflasi. \"Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) akan naik duluan,\" kata Sigit. Dia menyebutkan suku bunga kredit perbankan untuk sektor usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) kemungkinan tidak naik karena saat ini sudah tinggi, yaitu mencapai di atas 10%.

Berbagai kondisi global dan dalam negeri menyebabkan adanya tekanan terhadap perekonomian domestik. Kenaikan harga minyak mendorong pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga menyebabkan peningkatan inflasi. Sementara pelemahan ekonomi global menyebabkan melemahnya ekspor Indonesia. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…