Renegosiasi Kontrak Harga Gas Tangguh Berjalan Alot - RI Tantang China "Adu Kuat" di Badan Arbitrase

NERACA

 

Jakarta - Renegosiasi kontrak harga gas Tangguh yang hingga saat ini belum mencapai titik temu dengan China dapat dibawa ke Arbitrase Internasional. Berdasarkan kontrak, Indonesia sebagai penjual memiliki hak untuk mengubah harga jual gas ke Fujian, China, sesuai harga patokan di regional, setiap empat tahun.

\"Kalau China ngotot ada mekanisme arbritase. Tapi, negosiasi harga jalan terus. Kami maunya secepatnya,\" kata Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, harga jual gas Tangguh ke Fujian hanya mencapai US$ 3,35 per mmbtu. Jauh lebih rendah ketimbang rata-rata harga gas domestik melalui gas alam cair (LNG) yang mencapai US$ 11 per mmbtu. \"Kalau dari penjual ingin mengembalikan ke harga pasar, pembeli enggak mau serta merta naik, perlu negosiasi, tidak bisa cepat,\" katanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini harga gas tersebut tidak mencerminkan harga pasar, yang tentunya merugikan Indonesia sebagai penjual. Pasalnya, sewaktu menetapkan kontrak harga gas ke Fujian, harga minyak dipatok pada US$ 38/bbl. Padahal harga jual gas untuk domestik saja bisa mencapai US$ 10 per mmbtu.

Jadi dengan adanya negosiasi ulang ini, harga jual yang ditawarkan oleh Indonesia akan berada pada kisaran US$ 7-11 per per juta british thermal unit (mmbtu), jauh lebih tinggi dari harga jual sekarang. Lebih jauh kata Rudi, dalam renegosiasi itu pemerintah akan mengusulkan untuk menghapus harga batas atas (capping) yang membuat harga jual gas ke Cina jauh lebih rendah dibandingkan harga jual di dalam negeri.

Sesungguhnya renegosiasi harga gas Tangguh ke Fujian ini bukan yang pertama kali. Waktu kontrak diteken tahun 2002 harga gas ditetapkan US$ 2,4 per mmbtu dengan masa kontrak 25 tahun. Tahun 2006, ketika tren harga minyak cenderung naik, SKK Migas (dahulu BPMIGAS) telah menego ulang harga tersebut. Hasilnya, patokan harga minyak yang dijadikan acuan direvisi dari US$ 25/bbl menjadi US$ 38/bbl.

Sudah sepantasnya,kontrak gas ke Fujian ini direnegosiasikan. Mengingat tingginya harga minyak dunia sekarang, dan turunnya produksi minyak nasional telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM dalam negeri. Padahal produksi gas Indonesia berlebih, namun sebagian besar sudah terkontrak ekspor. Alangkah ironisnya, sebuah Negara dengan sumber migas cukup tapi rakyatnya sendiri sulit untuk mendapatkan manfaatnya.

Tim Negosiasi

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri ESDM, Jero Wacik memimpin tim renegosiasi perjanjian penjualan dan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh. Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 13 Mei 2013. Dalam Keppres ini disebutkan, Tim Renegosiasi LNS Tangguh bertugas melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara.

Tim ini melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang  satu kali dalam dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. “Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh,” bunyi Pasal 5 Keppres tersebut.

Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden, yakni 13 Mei sampai dengan 31 Desember 2013. Selain Menteri ESDM, Presiden SBY menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku pengarah tim tersebut; Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjadi sekretaris Tim Negosiasi ini.

Sementara anggota-anggotanya adalah Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Eddy Abdurrahman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawati Hakim, dan Dubes RI untuk RRC Imron Cotan.

Terkait ekspor gas, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menyarankan pemerintah untuk menyetop ekspor gas ke luar negeri. Hal ini perlu dilakukan agar kerugian devisa negara akibat ekspor gas dapat ditekan. “Saya menyarankan pemerintah agar menyetop praktik ekspor gas. Kalau ada orang bilang ekspor LNG bagus, bulu kuduk saya merinding,” ujar Anggota Komite BPH Migas, Qoyum Tjandranegara.

Qoyum menjelaskan, pemerintah saat ini masih banyak melakukan ekspor gas ke negara-negara luar. Ekspor gas yang dilakukan pemerintah ini menyebabkan kerugian devisa yang mencapai ratusan triliun. \"Mulai 2011 itu kita kehilangan devisa sampai Rp183 triliun, belum lagi yang sebelum-sebelumnya. Mengekspor gas itu merugikan negara, tapi sekarang masih saja mengekspor,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…