UU Ormas, Pengukuhan Korporatisme Negara? - Oleh: Umar Natuna, Pemerhati Masalah Sosial Keagamaan dan Pendidikan

Penolakan terhadap RUU Ormas oleh koalisi masyarakat sipil antara lain (Imparsial, Setara Institut, Elsam, Konferedrasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi serikat Pekerja Seluruh ( KPSI), Pusat Studi Hukum  (PSHK dan PP Muhammadiyah serta yang lainnya tentu bukan alasan teknis perundang-undangan-melainkan ada persoalan substansi dan prinsip terhadap penguatan terhadap masyarakat sipil.

Esensi RUU Ormas  sebagaimana mencuat dalam berbagai berdebatan lebih menekankan  dimensipengaturan, pengawasani dan mengendalikan ruang gerak ormas dalam memainkan perannya sebagai kekuatan non korporatisme negara. Dalam konteks masyarakat sipil kekuatan negara harus diimbangi dengan ormas atau lembaga non korporatisme negara. Sebab tanpa ada penyeimbang, maka negara akan menjadi kekuatan yang dapat menekan, menghukum dan membumi hangus siapapun yang tidak dikehendaki negara (baca: rezim).

Karena watak dan fitrah kekuasaan lebih menekakan dimensi pengawasan dan pengendalian yang berlebihan terhadap seluruh hajat hidup rakyatnya, sehingga tidak ada lagi kekuatan yang dapat mengimbanginya, maka segala hal yang dapat merintang jalan untuk mewujudkan watak dan fitranya-maka harus dihindari.

Cara yang lebih elegan adalah dalam bentuk regulasi, karena akan dianggap lebih modern dan demokratis. Namun esensinya sama, bahwa negara atau rezim ingin menguasai semua hajat hidup masyarakatnya cuma caranya saja yang berbeda. Jika dalam Orde Baru, upaya negara (rezim) meredam dan menekan ruang gerak peran masyarakat dapat dilakukan melalui kekuatan meliter, maka di era reformasi pendekatan tersebut jelas tidak memungkinkan. Karena menimbulkan kos sosial, politik dan ekonomi yang besar bagi masa depan suatu rezim. Maka, dibuatlah regulasi untuk kepentingan tersebut.

Pengukuhan

Maka RUU Ormas yang segera disyahkan DPR-RI tersebut merupakan bentuk lain dari pengukuhan politik korporatisme negara. Kita tentu masih ingat bagaimana di era Orde Baru politik korporatisme negara dilakukan secara masif dan sistematis dengan merangkul dan mengkooptasi berbagai elemen masyarakat. Seperti Pemuda yang kemudian disentral menjadi KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), Ulama melalui (Majelis Ulama Indonesia ), Perguruan Tinggi melalui Senat Perguruan Tinggi, Wanita , dan lainnya tanpa terkecuali seperti Nelayan, Petani, Buruh melalui berbagai semua  berafiliasi dengan negara secara masif.

Namun di era reformasi hampir seluruh organisasi yang dulu didesain untuk mendukung negara (rezim) tersebut secara lamban dan pasti mengalami reorientasi, maka muncullah organisasi tandingan dalam berbagai ormas dan lembaga. Seperti KNPI kemudian pecah, Wartawan kemudian muncul organisasi di luar PWI, Buru juga demikian. Maka perkembangan tersebut tentu tidak menguntungkan bagi kepentingan pemerintah atau rezim karena akan sulit untuk mengontrolnya. Untuk menata hal itu tentu harus ada regulasi yang kuat-yakni UU. Maka kemudian dibuatlah RUU Ormas.

Jika kita mempelajari latarbelakang historis dan tujuan RUU Ormas tersebut tentu saja kehadiran UU Ormas akan membuat ruang gerak masyarakat sipil akan sempit dan tidak mandiri. Ia tidak lagi bebas menyuarakan aspirasi dan keunikan keormasannya, karena ia harus diatur dan disesuaikan dengan tata administrasi negara-yang tentu saja belum tentu sesuai dengan keinginan dan dinamika historis ormas itu dibentuk.

Implikasinya, ia akan kehilangan akar historis yang merupakan kekuatan kodratinya dan sekaligus kehilangan peran-karena akan terjadi sentralisasi ruang publik yang telah diatur negara. Ruang publik yang mestinya bebas ia pilih, dengan UU Ormas maka ruang publik yang tersedia semakin terbatas-karena peruntukannya sudah diatur sedemikian rupa sebagaimana pemerintah mengatur prekuensi Radio atau TV. Sementara kehidupan masyarakat terlalu luas, unik, dan sangat berbeda satu sama lain, maka jika hal demikian diatur sedemikian ketat-maka sudah tentu ia akan kehilangan hak kodrati dan fitrahnya. Maka kemudian munculkan ormas yang instan, pragmatisme dan menghalalkan segala cara untuk mendapat kepentingan material.

Hal ini sudah tampak sekali-dimana munculkan ormas dan lembaga-lembaga instans dan pragmatis yang didesains oleh para elit Partai, pengusaha dan  figur tentu-untuk kepentingannya. Jargon tetap mengatasnama rakyat atau masyarakat sipil, tapi sebenarnya untuk kepentingan kelompk atau elit tertentu. Apa yang dialami oleh Partai Demokrasi dalam Proyek Hambalang dan kasus Impor Daging PKS-adalah bentuk lain munculnya ormas atau lembaga yang instans dan pragmatis.

Kaji Ulang

Mencermati dampak yang akan ditimbulkan oleh RUU Ormas tersebut, maka sudah tentu pemerintah harus mengkaji ulang  keinginan untuk membuat dan mensyahkan UU Ormas tersebut. Selain akan menimbulkan persoalan baru- konflik elit dan horozontal-karena akan terjadi kesenjangan antara alasan historis dan kekinian dalam ormas yang ada, juga akan mematikan ruang gerak dan peran masyarakat sipil.  Sementara ruang gerak dan peran masyarakat sipil semestinya diberi ruang dan peran yang luas-untuk mewujudkan negara yang   kuat, bersih dan manusiawi bagi masyarakatnya.

Ruang gerak dan peran masyarakat sipil kedepan semakin harus diperkuat dengan memberikan ruang publik yang bebas dan luas. Dengan ruang publik yang luas dan bebas, maka mereka akan mudah mengartikulasi hak-hak komunitas dan memainkan perannya dalam mengimbangi ketidakmampuan negara (rezim) dalam mengelola urusan publik. Urusan publik seperti pembagian BLSM dan lainya, jika tidak ada masyarakat sipil yang  mengawasi dan memberikan kritik terhadap pemerintah akan menganggab apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Ternyata apa yang mereka kerjakan adalah untuk kepentingan mereka-politik 2014 misalnya, bukan untuk meringankan bebas daya beli masyarakat. Disinilah, arti penting peran masyarakat sipil bagi pemerintah-yakni untuk meluruskan niat dan program yang akan menjerumuskan rakyat banyak.

Dalam perspektif apa pun sesungguhnya negara tidak perlu pengatur aspirasi dan keinginan masyarakat, karena masyarakat hidup adalah panggilan fitrah dan khalifah Allah. Artinya, tanggungjawab rakyat atau individu sebenarnya bukan kepada negara melainkan kepada al-Kholig.

Karena ia dilahirkan ia sudah membuat perjanjian dengan al-Kholig, bahwa ia akan menyembah dan taat akan aturan Al-Kholig (QS: Al-Akraf: 2) dan Arrum: 30). Negara atau pemerintah hanyalah salah satu jembatan (bukan satu-satu jembatan) untuk rakyat untuk dapat mengaktualisasikan fungsi kodratinya sebagai hamba Allah SWT. Maka tidak alasan kuat negara terus menerus mengatur dan mengekang rakyatnya. Karena pemerintah atau rezim bukanlah mandataris Tuhan di  muka bumi, melainkan rakyat atau individu itulah mandataris Tuhan.

Jika demikian apa alasan resim atau negara demekian bernafsu untuk mengatur semua hajat hidup rakyatnya? Sementara ia bukanlah mandat Tuhan, dan setiap yang diatur pemerintah selalu berujung pada kegagalan. Berbagai produk rezim Orde baru ternyata gagal. Demikianlah seterusnya. Maka tidaklah terlalu urgen kalau ormas pun harus di Undang-Undangkan-kecuali ia merupakan cermin kegagalan negara mengatur dinamika masyarakatnya sendiri. Wallahualam Bisyawab. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…