Masalah Kebakaran Hutan Mengapa Masih Terulang? - Oleh: Tahan Manullang, SH, Direktur Alpiran Sumut

Kebakaran hutan terus terjadi setiap tahun dan polanya hampir sama. Titik-titik api terbanyak di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah Kalimantan yang banyak terdapat konsesi hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perkebunan sawit. Banyak titik api berada di dalam wilayah konsesi, sebagian lainnya di luarnya namun berdekatan. Kita sangat prihatin karena puluhan ribu warga sekitar wilayah kebakaran, terutama anak-anak, menderita gangguan saluran pernapasan (ispa) dan berbagai kerugian lainnya.

Kalau asap itu membumbung hingga ke Singapura dan Malaysia, tentu bisa dipahami, namun tetap saja penduduk di Sumatera lebih menderita. Sementara Presiden SBY mengungkapkan “Tidak ada yang punya hak memerintahkan Indonesia sebagai negara berdaulat, atau saya sebagai Presiden dari negara berdaulat. Yang kita lakukan adalah percepatan penanganan dan sepenuhnya adalah keputusan dan tindakan saya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam keterangan persnya di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/6) sore. Hal ini disampaikan SBY akibat munculnya berbagai spekulasi atas permintaan maafnya kepada pemerintah dan rakyat Singapura dan Malaysia, yang diikuti tindakan pemerintah pusat mempercepat penanggulangan asap akibat kebakaran ladang dan hutan di Riau. Presiden tidak ingin ‘saling tuding‘ memperkeruh suasana.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Asap dilakukan untuk membantu pemerintah Riau mengantisipasi bencana yang sudah berulang. Kabut asap kali ini semakin ‘mengganggu‘ warga dan telah menurunkan kualitas udara dan jarak pandang di Riau ke titik rendah. Gulungan asap terbang serta menyelimuti negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Hal ini menimbulkan protes dari warga negara kita (di Riau) dan juga dari warga Singapura dan Malaysia. Presiden meminta dilakukannya tindakan mengatasi masalah. Presiden mengingatkan seluruh gubernur dan walikota di Sumatera dan Kalimatan untuk melakukan langkah-langkah awal mengurangi kasus kebakaran ladang.

Sumatera dan Kalimantan penuh ladang dan hutan yang luas dan rawan kebakaran. Perihal siapa atau perusahaan apa pemantik api atau ‘pelaku‘ pembakaran, Presiden minta agar kasusnya diusut tuntas dan pelakunya ditindak. Pihak-pihak terkait khususnya penegak hukum diajak kerja ekstra. Kalau terbukti penyebabnya adalah perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembakaran di lahan yang mereka kelola, harus diganjar sanksi berat. Jangan sampai dalam prosesnya warga yang bekerja sebagai karyawan ditetapkan tersangka, sementara pemilik perusahaan tidak tersentuh.

Apalagi kali ini ditengarai beberapa perusahaan milik warga Singapura dan Malaysia adalah penyumbang terbesar bencana kabut asap itu. Kita dukung Presiden dan menyesalkan pemberitaan koran nasional yang terkesan ingin ikut ‘membakar‘ suasana. Dengan mempolitisasi permintaan maaf Presiden sebagai kelemahan pemimpin sebuah negara besar di hadapan dua negara kecil. Ada pula pemberitaan yang merangkai ‘perbedaan‘ reaksi antara presiden dan menteri-menterinya; tanpa menjelaskan dalam konteks apa pejabat bersangkutan bicara. Beberapa pemberitaan internasional pun terkesan menyudutkan Indonesia.

Karena itulah Presiden ‘meluruskan‘ masalah api dan asap ini, dengan menggarisbawahi bahwa Indonesia tak akan pernah sengaja menyebarkan bencana asap ke warga negara tetangga apalagi bagi rakyatnya sendiri. Dan dalam kaitan Indonesia-Singapura-Malaysia, adalah fakta sudah sejak lama terjalin kerjasama berbagai bidang yang saling menguntungkan. Namun bila perusahaan Singapura dan Malaysia bersalah juga harus ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya.

Merasa Malu

Tapi SBY memang pantas merasa malu. Pada 2006 ia pernah mendeklarasikan “Indonesia bebas asap” dan tidak ingin lagi dituding sebagai “pengekspor asap”. Ketika itu ia terjun langsung ke Sumatera Selatan menyaksikan demo pemadaman api dan penanggulangan asap oleh pasukan Manggala Agni. Optimisme SBY ketika itu masuk akal karena kita memang memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup jelas diatur pelarangan perusahaan pemegang HPH dan HTI membakar hutan untuk membuka lahan karena tindakan itu termasuk kategori kriminal.

UU tersebut cukup menjadi landasan untuk menyeret para kriminal pembakar hutan. Faktanya hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Kita mencatat ada kelemahan pada UU 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan dan PP 6/1999 tentang Pengusahaan Hutan, yang kurang mengimbangi sanksi hukum seperti pada UU Lingkungan tadi. Orientasi pemerintah yang mendorong pengusahaan hutan sering kali memberikan toleransi besar kepada pengusaha dan mengabaikan sanksi tegas guna mencegah penyimpangan. Faktanya, pemerintah tidak pernah tegas dan UU Lingkungan Hidup tidak efektif sebagai alat untuk mencegah kriminalisasi hutan.

Jumlah perusahaan yang kini dilaporkan Walhi mencapai 117, lebih rendah dari 2006 yang hampir 130 perusahaan, namun mereka umumnya termasuk dalam grup-grup usaha besar, yang namanya sangat dikenal masyarakat. Kelompok usaha besar biasanya memiliki komitmen terhadap good governance, apalagi mereka umumnya sudah listed di bursa. Tentu mereka tidak ingin tercoreng citra buruk karena sangat merugikan nama baiknya di mata investor, apalagi bila mereka memiliki berbagai kaitan internasional yang sangat memperhatikan soal-soal lingkungan dan semacamnya. Tapi tampaknya memang ada pengusaha sengaja membandel, tak memiliki rasa bersalah untuk menjarah hutan dan merusak lingkungan demi menggaruk keuntungan lebih besar.

Bukan hanya soal pembakaran hutan, bahkan banyak pengusaha yang sengaja melawan keputusan hukum, misalnya, mengenai pembayaran pajak, royalti, dan sebagainya. Maka dalam kasus kebakaran hutan ini, kita menagih janji pemerintah, khususnya SBY, jangan hanya bicara, melainkan bertindaklah lebih tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, tak terkecuali perusahaan besar, baik yang dikendalikan di Indonesia maupun Singapura dan Malaysia. Pemerintah tidak bisa bertindak setengah-setengah namun harus mampu bertindak untuk menimbulkan efek jera. Sanksi tegas juga harus dikenakan terhadap aparat pemerintah yang melalaikan tugas pengawasannya.

Apalagi mereka yang menerima suap atau upeti, dan dengan sadar membiarkan tindakan kriminal terus terjadi di wilayah pengawasannya. Kita harus mampu belajar dari pengalaman. Jangan biarkan masalah asap terus terulang dan menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang dipersalahkan pihak lain hanya karena ketidakmampuan perlindungan hutan di dalam negeri.(analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…