Keunggulan Teknologi Perbankan Sering Disalahgunakan

NERACA

Jakarta - Malang benar menjadi nasabah bank di Indonesia. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Apa pasalnya, mentang-mentang berkategori bank besar bisa seenaknya menginjak-injak nasabah. Padahal, tanpa nasabah yang loyal, mustahil bagi sebuah bank mendapatkan untung besar. Banyak terjadinya kasus kejahatan perbankan, namun ujung-ujungnya nasabah yang dirugikan.

Hal itu dialami nasabah PT Bank Mandiri Tbk Cabang Gowa, Sulawesi Selatan bernama Muhajidin Taher. Singkat cerita, istri Muhajidin Taher hendak mengambil uang dari rekening suaminya lewat mesin ATM yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Gowa pada 16 Oktober 2010. Malang tak dapat ditolak, kartu ATM tersebut tertelan hingga datang orang yang menawarkan bantuan.

Lalu, orang tersebut meminta istri Muhajidin menghubungi call center dan istri Muhajidin pun terkecoh sehingga memberikan nomor Pin ATM tersebut. Kaget bukan kepalang ketika esok harinya saat Muhajidin mengecek tabungannya di kantor Bank Mandiri setempat, saldo Rp45 juta miliknya terkuras habis.

Merasa dirugikan, lantas Muhajidin menggugat Bank Mandiri dan PT Advantage CSM lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Pada 26 April 2011, BPSK menghukum Bank Mandiri mengganti seluruh uang yang diambil call center palsu tersebut.

Tidak terima keputusan itu, Bank Mandiri lalu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada 28 Juli 2011, majelis hakim PN Makassar menguatkan putusan BPSK dan mengharuskan Bank Mandiri mengganti seluruh uang Muhajidin. Tetap tidak terima, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Mengutip laman MA, Kamis (4/7), pada 27 Februari 2012, MA membatalkan putusan PN Makassar dan menyatakan keputusan BPSK Makassar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas vonis ini, Muhajidin mengajukan peninjauan kembali (PK). \"MA menolak permohonan PK Muhajidin Taher,\" demikian amar MA yang dihakimi oleh Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahamadi dan Dr Nurul Elmiyah.

Putusan yang diketok palu pada 20 Februari 2013 lalu menyatakan istri Muhajidin Taher yang telah memberitahukan nomor Pin kepada pihak lain merupakan kesalahan sendiri dan menimbulkan kerugian Muhajidin. Namun kerugian ini harus ditanggung sendiri oleh nasabah. \"Tidak dapat dibebankan kepada Bank Mandiri dan PT Advantage CSM,\" terang putusan bernomor 190 PK/Pdt.Sus/2012 itu.

Menyikapi hal tersebut, menurut pengamat kebijakan publik, David L Tobing, terjadi karena pelaku usaha di industri perbankan terkadang memanfaatkan posisi mereka yang notabene dari sisi ekonomi dan teknologi lebih tinggi ketimbang nasabah. “Keunggulan ekonomi dan teknologi yang dimiliki pelaku usaha terkadang melemahkan konsumen sehingga apabila masuk ke ranah hukum yang membutuhkan pembuktian riil sulit untuk dibuktikan sehingga jadi kalah,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Selain itu, David menambahkan, kepolosan konsumen yang mempercayakan sistem yang disediakan pelaku usaha juga menjadi permasalahan munculnya kasus tersebut. “Keunggulan teknologi kerap disalahgunakan. Konsumen juga tidak dapat membuktikan. Padahal, faktanya mereka hanya mengikuti kebiasaan saja dengan menarik uang di ATM,” jelasnya.

Meski demikian, kata dia, sudah seharusnya konsumen dilindungi dari perlakuan yang tidak fair dari pelaku usaha. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih mengawasi perangkat perbankan dan sistem dalam perangkat tersebut, termasuk standar operasional yang diterapkan.

“Jadi, tidak hanya perangkatnya saja, namun seluruh sistem dalam perangkat tersebut dan SOP-nya harus diperhatikan,” ucapnya. Dia pun menilai, dengan adanya pengaduan konsumen melalui call center yang diterapkan oleh pihak regulator juga tidak akan berlaku efektif jika hanya fungsinya menerima laporan. “Sebagai penyedia sistem seharusnya tidak hanya menerima laporan saja, namun juga langsung ditindaklanjuti.” tandasnya.

Edukasi Berkala

Hal senada diungkapkan Direktur Utama Badan Perlindungan Investor dan Nasabah (Balina), Sutito. Menurut dia, Bank Mandiri seharusnya melakukan pengawasan secara berkala kepada setiap jaringan mesin ATM mereka dan memastikan nomor call center pada stiker yang ditempel pada mesin adalah nomor yang benar. “Karena itu sebenarnya ada sindikat tertentu yang melakukan pemalsuan,” ujar Sutito kepada Neraca.

Selain itu, Sutito juga mengingatkan nasabah agar berhati-hati dengan call center pada mesin ATM. “Jadi, nasabah juga harus hati-hati karena nomor itu juga rentan pemalsuan, jika dilihat dari sisi bank, mereka juga tidak bisa disalahkan,” katanya. Dia pun mendorong Bank Indonesia (BI) harus terus memberikan edukasi kepada bank agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada nasabahnya.

Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F. Pardede ketika dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai masalah penipuan di Gowa, Makassar tersebut. “Mohon maaf, saya belum dapat beritanya,” ujarnya, kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis pernah bilang agar perlindungan konsumen dimasukkan ke Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan. Pasalnya, hal ini sangat penting dengan melihat banyaknya kasus yang terjadi selama ini yang merugikan nasabah atau konsumen. “Ya benar. Perlindungan konsumen akan masuk dalam RUU Perbankan. Saat ini sedang kita bahas,” terang Harry, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Komisi XI sebenarnya ingin lebih concern kepada posisi perlindungan konsumen, diakibatkan cukup banyak konsumen yang mengadu kepada DPR. Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, pernah menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan, khususnya, perbankan adalah yang menangguk keluhan terbanyak dari konsumen dalam tiga tahun terakhir.

“Dari seluruh aduan ke sektor perbankan, separuhnya mengadu tentang kartu kredit. Selain kartu kredit, keluhan lain yang kerap muncul di sektor perbankan adalah soal KPR, ATM, tabungan, dan beberapa mengadu soal hadiah,” jelas Sudaryatmo. Jika dijabarkan lebih lanjut, keluhan kartu kredit yang datang ke YLKI adalah tentang tagihan kartu kredit, informasi dan layanan dari pihak bank, kesalahan sistem, debt collector, data konsumen, bunga/denda, pembobolan kartu kredit, pemblokiran, penutupan kartu kredit yang dipersulit, dan reschedule. retno/nurul/sylke/lia/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…