Penetrasi Internet Terus Meningkat - Potensi Bisnis Online di 2013 Rp 5 triliun

NERACA

Jakarta - ShopFair Chairman and e-Commerce Expert, Andi S Boediman memperkirakan potensi bisnis online pada 2013 bisa mencapai Rp5 triliun. Menurut dia, pertumbuhan rata-rata jumlah transaksi online dari 2010 hingga 2012 mencapai lebih dari 80%. \"Khususnya pertumbuhan jumlah transaksi online dalam berbisnis diperkirakan tahun ini mempunyai potensi mencapai 19 juta transaksi dengan nilai US$478 juta atau Rp5 triliun,\" ungkap Andi di Jakarta, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan perkembangan bisnis online berkembang pesat sejak 2011. Hal itu terjadi lantaran semakin meningkatkan penetrasi internet yang telah mencapai 20% dari total populasi Indonesia. Maka dari itu, bisnis belanja online mempunyai prospek yang cerah di Indonesia. Andi menuturkan bahwa potensi bisnis online meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 12.103 juta transaksi dengan nilai US$266 juta.

Andi menambahkan, diperkirakan pada 2014 dapat mencapai 28.648 juta transaksi dengan nilai US$776 juta. \"Angka sebesar Rp5 triliun itu hanya produk barang saja atau nilai transaksi barang, tidak termasuk tiket, pertunjukkan dan lainnya,\" jelas dia.

Sementara nilai transaksi, diperkirakan meningkat empat kali lipatnya, mayoritas produk yang diperjualbelikan adalah fashion & clothing, produk kesehatan & kecantikan dan gadget. \"Para pelaku bisnis online juga harus mempunyai perhitungan yang matang dalam menggarap potensi bisnis baik dari sisi strategi marketing, kesiapan jaringan dan akses distribusi untuk menjaga kepuasaan pelanggan,\" ucap Andy.

Dengan demikian, diharapkan bisnis online dapat meningkat tiap bulannya baik dari segi strategis pemasaran, inovasi pelayanan, ekspansi pasar serta pentingnya kemudahan logistik dalam meningkatkan kepuasaan pelanggan. \"Diharapkan tiap bulannya dapat meningkat 20%,\" tandasnya.

Kena Pajak

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan secara online atau melalui internet yang potensinya cukup besar. Langkah ini diharapkan bisa menambal wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Sekarang masih dikaji, nanti Tim akan lapor ke saya. Kita lihat potensinya sangat besar, itu yang kita gali,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany.

Fuad menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai hal terkait penerapan pajak transaksi secara online tersebut. Kajian termasuk menyiapkan kerangka hukum. Sayangnya Fuad tidak menjelaskan lebih lanjut target pelaksanaannya karena belum menerima laporan dari tim tersebut. Fuad hanya mengungkapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah pendapatan negara.

Menurut Fuad, penerapan pajak transaksi via internet di negara lain juga menjadi bahan pertimbangan penting. Bahkan sejumlah negara maju sudah menerapkan pajak perdagangan online tersebut. Selama ini dia mengakui, pemerintah belum memberlakukan pajak tersebut karena belum mengetahui jenis maupun jumlah transaksinya.

Mantan Ketua Bapepam-LK ini juga mempersilahkan investor yang ingin masuk melalui transaksi online selama pemerintah belum membuat aturan perpajakan. \"Ya potensi ada, tapi belum triliunan. Memang kita belum ada regulasi, jadi kalau belum ada silakan saja berkembang dulu, nanti regulasi pajaknya menyusul. Mestinya kan ada pajak,\" tukas dia.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, nilai transaksi online di Indonesia masih terbilang kecil. Hal ini di satu sisi memberi pertanda baik, menandakan adanya potensi besar dalam bisnis yang memakai transaksi online.

Mari mengutip data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa nilai transaksi online pada 2012 mencapai Rp 126 triliun atau tumbuh dua kali lipat dari nilai transaksi 2011 sebesar Rp 63 triliun.

\"Transaksi ini masih kecil. Beberapa pihak yang melakukan survei serupa juga mengatakan nilai itu masih kecil. Ada yang mengatakan baru 5 sampai 10% dari total potensi pasar di Indonesia,\" kata Mari.

Ini berarti potensi transaksi online masih sangat besar, apalagi jumlah pengguna internet terus bertumbuh. Untuk mengembangkannya, Mari Elka berpendapat, industri ini harus didukung oleh infrastruktur telekomunikasi yang baik.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia pada 2012 lalu mencapai 63 juta orang atau setara 24,23 persen dari total populasi. Di 2013, angka itu diprediksi naik sekitar 30% menjadi 82 juta pengguna dan terus tumbuh menjadi 107 juta pada 2014 dan 139 juta atau 50% dari total populasi pada 2015.

Atas nama perlindungan konsumen, Kemenkominfo sedang mengatur implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…