Membelenggu Industri Rokok Lokal dengan Permenkeu 78/2013

Membelenggu Industri Lokal dengan Permenkeu 78/2013

Lagi-lagi pemerintah dinilai tidak melindungi sektor  UMKM. Kalangan pengusaha industri rokok skala kecil merasa dibangkrutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 78 Tahun 2013. Peraturan tentang penetapan golongan tarif hasil cukai tembakau itu akan diberlakukan mulai 10 Juli ini.

Keluhan dilontarkan Ali Khoizin, salah seorang pengusaha Rokok Gudang Baru, mengungkapkan, lahirnya Permenkeu itu lebih banyak mendengarkan suara dari kalangan industri rokok raksasa yang kebanyakan dikuasai asing.  \"Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki oleh asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi. Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan Permenkeu 78,\" kata Ali, belum lama ini.

Pada Permenkeu 78 itu menyebutkan, penerbitan aturan itu dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran cukai. Menurut Ali, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Semisal, dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Dalam Permenkeu tersebut, pabrikan yang berskala kecil itu harus dilebur untuk memenuhi jumlah produksi minimum dan dikenai tarif cukai tinggi. Bagi Ali, hal itu jelas akan mematikan pabrik rokok skala kecil, karena Permenkeu itu mengharuskan kapasitas produksi minimum dan akan dikenai cukai tinggi.

Keluhan itu pun didengar anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid. Dia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenkeu tersebut. Sebab, kata Nusron, aturan ini hanya akan membunuh pengusaha rokok lokal. Lagi pula aturannya dinilai cacat hukum.

Menurut Nusron aturan ini sebenarnya bukan diatur dalam cukai. Konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan usaha yang sehat dan penghindaran dari praktik monopoli. \"Ini rezimnya bukan UU cukai tapi rezimnya UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat dan praktik anti monopoli,\" kata Nusron yang juga ketua umum GP Ansor.

Dengan demikian, tidak tepat aturan cukai ini mengatur tentang persaingan usaha. Menurutnya aturan ini wajib dibatalkan dan tidak bisa dilakukan. \"Permenkeu ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil, dua-duanya terbunuh,\" ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komii XI DPR Andi Rahmat. Dia menyatakan, Permenkeu itu cenderung menguntungkan pabrik besar dari luar negeri. Padahal aturan cukai rokok seharusnya dibuat dengan simple. \"Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri,\" tutur Andi dari Fraksi PKS. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…