Penopang Pertumbuhan Ekonomi - Pemerintah Ingin Penyaluran KUR di Atas Target

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terus berupaya mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena memiliki kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan, dirinya berharap realisasi penyaluran KUR selama 2013 mencapai Rp40 triliun, dari target yaitu sebesar Rp35 triliun.

\"Tahun ini kita memang menargetkan (penyaluran KUR) Rp35 triliun. Saya mengharapkan justru bisa meningkat (penyaluran KUR) menjadi Rp38 triliun, bahkan mencapai Rp40 triliun,\" kata Syarifuddin di Jakarta, Rabu (3/7). Dia menjelaskan, pada 2012, jumlah KUR yang ditargetkan pemerintah adalah sebesar Rp30 triliun, dan KUR yang tersalurkan melampaui target tersebut yakni sebesar Rp33 triliun.

Menurut dia, total KUR yang sudah tersalurkan mulai 2007 sampai sekarang adalah sebesar Rp117 triliun. Sementara tahun ini, KUR yang sudah tersalurkan hingga saat ini adalah sebesar Rp18 triliun. \"Saya kira ini merupakan suatu bentuk respon yang baik dari masyarakat bahwa KUR memang benar-benar kebijakan yang tepat untuk membantu masyarakat berwirausaha,\" ucapnya.

Pada kesempatan itu, Syarifuddin Hasan juga menyatakan, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk terus mendorong pertumbuhan UMKM, salah satunya dengan memberi kemudahan akses perbankan bagi para pelaku UMKM. Selanjutnya, kata dia, pemerintah pun akan berupaya memberi pendampingan agar kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam sektor UMKM bisa terus ditingkatkan.

\"Mendampingi di sini, misalnya, agar para pelaku UMKM itu dapat melakukan proses produksi yang baik. Kemudian, memampukan kelompok-kelompok UMKM itu untuk memasarkan produk-produk yang mereka hasilkan. Namun, yang sekarang menjadi fokus pemerintah adalah mendorong kelompok UMKM untuk terbiasa berinteraksi dengan sistem perbankan,\" tegasnya.

Dia pun menambahkan, saat ini sektor UMKM mampu menyediakan 99% lapangan kerja, serta memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas hingga mencapai 63,11%. \"Dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM, maka ekonomi kita akan semakin bergairah dan tumbuh secara dinamis,\" kata Syarifuddin.

Menurut dia, pemerintah telah memiliki pedoman dalam pengembangan UMKM, namun pemberdayaan tersebut harus melibatkan peran masyarakat, mengingat luasnya sebaran pelaku UMKM. Keterlibatan masyarakat, lanjut Syarifuddin, sebagai pendamping ini diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam program pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Salah satu upaya pemberdayaan kepada pelaku UMKM yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar kualitas produksi yang dihasilkan semakin baik. \"Selama UMKM mendapatkan pendampingan, maka SDM pun semakin bagus sehingga hasil produksi semakin baik. Selain itu, para pengusaha mikro juga dapat melakukan strategi pemasaran,\" ujarnya.

Selain itu, Syarifuddin meminta kepada institusi perbankan, untuk mempermudah akses pembiayaan terhadap para pelaku UMKM, agar mereka dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar. \"Kelemahannya adalah pada akses ke perbankan. Kita harus memberikan pencerahan terkait fasilitas perbankan agar pengusaha mikro memiliki akses dengan mudah,\" ucap dia.

Hingga 2012, jumlah pelaku usaha nasional untuk UMKM adalah sebesar 56,5 juta unit dan pelaku usaha besar sebanyak 4.968 unit, dengan tenaga kerja UMKM tercatat sebesar 107,6 juta orang dan usaha besar 3,1 juta orang. Sementara, total koperasi yang tercatat di Indonesia hingga akhir 2012 adalah sebesar 194.295 unit dengan jumlah anggota sebesar 33,8 juta orang. Sedangkan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) dari 2007 hingga Juni 2013 mencapai Rp117 triliun dengan debitur 8,7 juta orang.

Pemilahan

Di tempat terpisah, ekonom James Adam menilai perlunya pemilahan usaha kecil dan menengah (UKM), yaitu yang berorientasi keuntungan dan yang mengedepankan jasa layanan dalam pengenaan pajak kepada mereka. \"Ini penting dilakukan sehingga filosofi yang melekat pada pelaku UKM itu tidak berubah atau bahkan mati sebelum berkembang,\" kata dia, kemarin.

Pengamat yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Nusa Tenggara Timur itu mengatakan, pemilhan perlu dilakukan berkaitan dengan kebijakan penerapan pajak sebesar satu persen kepada pelaku UKM yang beromzet Rp4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak kepada pelaku UKM itu diatur berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2013 tentang Pajak. Perpres telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2013.

Direktur Akademi Keuangan dan Perbankan (AKUB) Effata Kupang itu menyebutkan, pemilahan terhadap pelaku UKM itu menyangkut UKM yang kegiatannya pelayanan dan jasa dan UKM yang lebih mengejar keuntungan seperti supermarket, hypermarket, rumah toko (ruko) dan sejenisnya.

\"Tidak ada masalah dengan kebijakan itu, karena toh juga untuk keberlangsungan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bersama, namun harus ada pemilahan dalam pengenaan pajak bagi UKM yang hadir dengan visi dan misi yang berbeda, walaupun tujuannya sama yaitu mencari keuntungan dari usaha itu,\" kata James.

Dia menjelaskan bahwa sudah ribuan pelaku UKM yang hanya bertahan seumur jagung tanpa adanya kebijakan pajak seperti saat ini. Apabila pengenaan pajak sebesar satu persen dilakukan tidak hati-hati maka akan lebih banyak lagi yang akan bangkrut dan berdampak pada pengembangan UKM di Indonesia.

Apalagi, katanya, sebagian besar pelaku UKM belum paham dengan pajak yang bernaung di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2013 tersebut. Selain itu, masih terdapat banyak hambatan dalam penerapan Perpres tersebut. \"Sebagian besar pelaku UKM diyakini belum mengetahui apalagi mengerti dengan pengenaan pajak sebesar satu persen dari omzet per tahun tersebut, sehingga perlu sosialisasi yang intensif dan lebih mendalam lagi,\" katanya.

Menurut dia, sebelum adanya pemilahan pengenaan pajak dimaksud, pemerintah perlu mengintensifkan sosialisasi pajak UKM terutama terkait administrasi pencatatannya. \"Seperti apa pembukuan dan pencatatan macam yang dibutuhkan,\" katanya.

Selain pemilahan yang diikuti dengan sosialisasi mendalam, perlu juga ada proyek percontohan sehingga memudahkan pelaksanaannya, sebab aturan ini akan terkendala beberapa hal utamanya pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM yang saat ini datanya tersebar di beberapa instansi.

Untuk itu, pihaknya mendukung Ditjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah, utamanya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan dinas pendapatan daerah (Dispenda) untuk melakukan pendataan wajib pajak UKM karena kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan UKM dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak. [retno]

BERITA TERKAIT

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…