Sektor Otomotif - Harga Mobil Murah Maksimal Rp 95 Juta

NERACA

 

Jakarta - Sebentar lagi, masyarakat kelas menengah Indonesia memiliki kesempatan lebih lebar untuk mewujudkan mimpinya memiliki kendaraan roda empat pribadi. Hal ini tak terlepas dari segera rampungnya Peraturan Menteri Perindustrian terkait aturan teknis kendaraan murah ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai aturan teknis kendaraan murah tersebut. \"Sudah dan kemarin hari Selasa saya menandatangani SK Menperin untuk urusan-urusan teknisnya,\" kata dia di Jakarta, Rabu.

Pemerintah diketahui telah menyelesaikan draft aturan teknis kendaraan murah ramah lingkungan. Dalam draft itu, pemerintah akhirnya menetapkan harga jual mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC) off the road atau sebelum pajak maksimal Rp 95 juta per unit.

Setelah patokan harga diumumkan, produsen selanjutnya sudah bisa mengajukan formulir pendaftaran aplikasi rencana penggunaan kendaraan bermotor (RPKB) untuk bisa memproduksi dan memasarkan LCGC.

Dalam Pasal 2 Butir 1 Huruf e di sebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek. Dengan kata lain, besaran tersebut adalah harga mobil off the road maksimum yang belum menghitung harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) (poin 4).

Dalam Butir 5 pasal tersebut di sebutkan besaran harga sebagaimana dimaksud Huruf e dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan melalui besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan atau harga bahan baku.

Sesuai ketentuan, pelaksanaan pembebasan pajak untuk kendaraan murah baru bisa dilakukan jika pemerintah telah mengeluarkan secara resmi aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.

PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.

Kriteria kendaraan murah yang bebas dari pengenaan PPnBM tersebut adalah:motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu atau motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Komitmen Investasi

Sebelumnya Dirjen Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmandi mengungkap kalau program mobil low cost and green car (LCGC) mendatangkan komitmen investasi dari lima industri otomotif.Dengan investasi sebanyak itu, program LCGC bisa menyerap 30 ribu pekerja.\"Bisa menyerap hampir 30 ribu pekerja di tingkat perakitan, tier 1 dan tier 2, itu belum termasuk sektor distribusinya,\" ujar Budi.

Nilai investasi lima industri otomotif, lanjutnya, mencapai US$ 3,0 miliar .Sedangkan 100 industri komponen yang memeroduksi LCGC mencapai US$ 3,5 miliar. \"Dengan investasi sebesar ini, komitmen sudah dijalankan produsen kendaraan bermotor pada 2012,\" jelas Budi.

Pada triwulan 1 2013, kontribusi sektor industri alat angkut, mesin, dan peralatannya mencapai 6,69 persen dari total PDB Indonesia.Untuk itu, insentif perlu diberikan kepada industri produsen otomotif dan produsen komponen otomotif, yang membuat mobil di dalam negeri.

Misi lain program mobil LCGC adalah mendukung kemandirian industri nasional kendaraan bermotor, terutama pada sistem penggerak mobil, yaitu komponen engine, transmisi, dan acle.\"Program ini akan menarik industri komponen otomotif agar berinvestasi di dalam negeri,\" tutur Budi.

Sebelumnya, Ketua Gaikindo Sudirman Maman Rusdi mengaku senang karena akhirnya Peraturan Presiden (PP) yang mengatur dasar hukum produksi LCGC sudah keluar. Bahkan, beberapa pabrikan yang awalnya belum berminat memproduksi mobil murah itu kini jadi tertarik.

\"Kami sebagai produsen menyambut baik terbitnya PP (LCGC), sudah kami nantikan cukup lama. Saat ini ada beberapa produsen otomotif Indonesia yang menyatakan ikut berpartisipasi dalam program tersebut,\" ujarnya.

Menurut Sudirman, saat ini produsen tinggal menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Kemenperin. Sebab, detail komponen serta ketentuan kandungan dalam negeri, serta konsumsi bahan bakar diatur dalam beleid susulan tersebut.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…