Izin Dagang Wajib Diurus Secara Online

NERACA

 

Jakarta - Demi memudahkan para pengusaha dalam mmbuat perizinan di bidang perdagangan, Kementerian Perdagangan telah resmi memberlakukan mandatory online bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan, sehingga perizinan tersebut tidak dapat lagi diajukan secara manual.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan, karena proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi,” jelas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Jakarta, Rabu (3/7).

Adapun jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online, yaitu Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak; Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik; Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura; serta IT, PI dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.

Selain itu, pengembangan sistem online ini juga akan memudahkan petugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi. \"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,\" terang Mendag.

Registrasi Online

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE. INATRADE merupakan sistem informasi milik Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang pengajuannya dilakukan secara manual dan online.

Sejak INATRADE diberlakukan, jumlah kepemilikan Hak Akses terus meningkat. Hingga akhir tahun 2012, tercatat sebanyak 2.786 perusahaan yang memiliki Hak Akses, dan jumlah ini meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada akhir Maret 2013. Pada akhir Juni 2013, jumlahnya meningkat lagi sebesar 14,8% menjadi 3.422 perusahaan. “Ini menunjukkan bahwa sistem ini dimanfaatkan dengan baik oleh dunia usaha. Kami harap dengan adanya mandatory online, tingkat utilisasinya dapat lebih ditingkatkan,” ujar Bachrul.

Pada kesempatan yang sama, Mendag juga meresmikan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). UPP adalah tempat pelayanan perizinan untuk bidang usaha perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi pada Kementerian Perdagangan yang bersifat ‘Single Entry & Single Exit Point’. Dengan adanya UPP, maka pengajuan permohonan dan penyerahan izin tidak lagi dilakukan melalui Direktorat yang mengeluarkan perizinan, tetapi melalui UPP.

Menurut Mendag, UPP yang dibuka pada 5 Maret 2007 telah banyak mengalami peningkatan pelayanan, antara lain: Penggabungan loket pelayanan dari 2 loket (Perizinan Dalam Negeri dan Perizinan Luar Negeri) menjadi 1 loket. Pemindahan lokasi UPP ke tempat yang lebih strategis. Peningkatan status UPP yang semula hanya sebagai loket penerima dan penyerahan perizinan menjadi unit yang dapat memproses langsung perizinan. Setidaknya terdapat 51 perizinan yang diproses oleh UPP dan dapat diterbitkan langsung oleh Koordinator dan Pelaksana UPP paling lambat dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. \"Intinya kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,\" tegas Mendag.

Permohonan Meningkat

Kemudian Dirjen Daglu Bachrul Chairi menambahkan bahwa utilisasi UPP oleh dunia usaha juga cukup tinggi. Pada periode Januari-Juni 2012 tercatat sebanyak 5.101 permohonan perizinan diajukan melalui UPP. Jumlah tersebut meningkat 62% menjadi 10.918 permohonan pada periode yang sama di tahun 2013.

Pada tahun lalu, Layanan perizinan bidang perdagangan Inatrade Kementerian Perdagangan sempat menjadi yang terbaik di dalam kompetisi Open Government Indonesia (OGI) 2012. Kompetisi OGI yang diikuti oleh 62 layanan publik dari 34 Kementerian/Lembaga itu dilakukan dalam rangka mendorong perbaikan layanan publik pada institusi-institusi tersebut.

Dalam hal ini, Kemendag mengikutsertakan Layanan Perijinan Bidang Perdagangan melalui Inatrade pada Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) pada kompetisi tersebut. Penilaian pemenang Kompetisi OGI didasarkan atas kemajuan/perubahan pelayanan publik yang progresif dilihat dari sisi transparansi, partisipasi dan inovasi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…