Pengusaha Telekomunikasi Masih Enggan Berantas Ponsel Ilegal

NERACA

 

Jakarta - Para CEO perusahaan telekomunikasi di Indonesia terkesan masih enggan mengambil tindakan keras terhadap ponsel-ponsel ilegal yang beredar di pasar. Padahal,  mereka sebetulnya dapat dengan mudah menghentikan peredaran ponsel ilegal tersebut, cukup dengan ‘mematikan’ sinyal bagi ponsel-ponsel yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity  (IMEI).

\"Apakah kalau (kebijakan) ini diterapkan pelanggan akan mati? Ya, 10-15% pelanggan akan mati. Dan akan ada banyak efek sosialnya. Makanya kalau harus menerapkan, terlebih dahulu ada sosialisasi dan langkah-langkah jangka pendek, menengah dan panjang,\" kata Dirut PT Telkomsel, Alex J. Sinaga, di Jakarta, Rabu (3/7).

Meskipun demikian, Alex  yang juga ketua Asosiasi Provider Telepon Seluler  Indonesia (APTSI) itu mengatakan pihaknya akan membantu Pemerintah merumuskan langkah yang konstruktif dalam menghentikan peredaran ponsel ilegal. \"Kami akan menyediakan semua data yang terkait dengan ini sehingga semua langkah yang diambil Pemerintah akan didasarkan data yang tepat,\" tutur Alex.

Menurut laporan APTSI, jumlah dalam empat bulan pertama tahun ini saja ponsel di Indonesia bertambah 40 juta unit. Sedangkan tahun lalu,  ponsel di Indonesia bertambah 60 juta unit. Total ponsel yang beredar di Indonesia saat ini diperkirakan 250 juta unit. Sebanyak 30% atau sekitar 70 juta unit diantaranya tidak terdaftar nomor IMEI-nya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan serangkai program dalam upanya menertibkan peredaran Ponsel di tanah air. Dalam jangka pendek, Kemendag dan sejumlah pihak terkait berjanji akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat perihal pentingnya nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Tindakan jangka menengah, Kemendag akan berdiskusi dengan lembaga-lembaga seperti bea cukai, kementerian keuangan serta aparat kemanan untuk melakukan langkah preventif. Sementara program jangka panjang akan dilakukan dengan mendorong pengalihan teknologi dan modal agar bisa diproduksi didalam negeri.

Produk Ilegal

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku serius memerangi telepon seluler (ponsel) ilegal alias produk black market yang membanjiri pasar Indonesia. Gita mengusulkan sinyal ponsel ilegal diputus oleh operator. Namun, tergantung apakah pemain besar XL, Telkomsel, atau Indosat mau menerima sarannya pada pertemuan 9 Juli mendatang. \"Mestinya (diputus sinyalnya). Saya maunya begitu, tapi tinggal (operator) mau apa enggak,\" ungkapnya.

Menurut mendag, usulannya sangat mungkin direalisasikan. Sebab, kini telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

Ketiga instansi memantau nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini merupakan kombinasi angka yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel. \"Nomor IMEI per hape itu unik, enggak ada alasan enggak bisa dideteksi, makanya kita harus bekerja sama dengan operator seluler, mereka punya alatnya,\" kata Gita.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengingatkan konsumen agar waspada dengan ponsel terbaru yang masuk ke Indonesia secara cepat. Jika tidak jeli, barang yang mereka beli meskipun terlihat asli, sebetulnya ilegal dan tidak memberikan layanan purnajual.

\"Sekarang sulit membedakan legal atau ilegal, kita dapat kuitansi dicoba bisa, tapi kita enggak lihat kotaknya, padahal kartu garansinya dicetak di Roxy, labelnya bukan dalam bahasa Indonesia, dan sebetulnya tertulis jelas di kotaknya bahwa ponsel itu tidak bisa dijual di Indonesia,\" bebernya.

Data dari Kementerian Perdagangan, pada 2011, sekitar 35,7 juta unit ponsel senilai USD 1 miliar masuk ke Indonesia. Dari data tersebut, 80% dari total impor ponsel tahun lalu dikuasai China. Di urutan kedua adalah India dengan 6,2 juta unit senilai US$246,7 juta. Disusul Korea Selatan dengan 896.000 unit senilai US$124,8 juta.

Gita berharap aturan keras terhadap ponsel ilegal ini nantinya bisa mendorong investor mengalihkan modalnya dengan membangun industri perakitan di dalam negeri. Dengan demikian, mampu mendorong hilirisasi sektor teknologi informasi.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…