Hanya Demi Target, "Si Kecil" Pun Diuber Pajak

NERACA

Jakarta – Dalam empat tahun terakhir ini target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak pernah terpenuhi. Angka realisasi penerimaan pajak berkisar pada 94,31% hingga 97,26% dari target APBN-P (perubahan). Data terbaru menunjukkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu kurang sebesar Rp49,20 triliun. Pemerintah mentargetkan dalam APBN-P 2012, pemasukan dari pajak sekitar Rp885,03 triliun, namun pencapaiannya hanya sebesar Rp835,83 triliun.

Untuk tahun ini, pemerintah mengoreksi target pajak menyusul melemahnya pemasukan pajak pada kuartal pertama yang baru mencapai 8% dari target yang ditetapkan.

Bisa jadi, hanya untuk menambal lubang penerimaan tersebut, usaha kecil pun disasar. Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Jakarta, Roni Bako, tak menampik fenomena tersebut. Dia mengatakan, pengenaan pajak terhadap pelaku usaha kecil merupakan langkah yang diambil Direktorat Pajak untuk menyiasati pencapaian target pendapatan pajak yang sulit tercapai.

“Untuk menyiasati pencapaian target pajak yang paling gampang pengenaan pajak terhadap UKM”, tegas Roni kepada Neraca, Selasa (2/7).

Menurut dia, pengenaan pajak terhadap pelaku usaha sah-sah saja dilakukan. Asalkan, konsep mengenai pengenaan pajak tersebut jelas, baik mengenai pelaku usaha yang akan dikenakan pajak maupun dari sisi perhitungannya. “Tapi sekarang, siapa yang harus dikenakan pajak itu belum jelas apakah perseorangan atau dalam bentuk usaha”, ujarnya.

Selain itu, Roni menilai, perhitungan pengenaan pajak berdasarkan omzet juga sulit karena tidak dapat diketahui berapa laba yang diterima dan penjualan yang keluar. Seharusnya juga dihitung ukuran lokasi, jenis usaha dan jumlah pegawai karena semua usaha tentu bisa dianggap UKM. “Dengan perhitungan omzet Rp4,8 miliar, itu saja sudah sulit. Seharusnya juga dihitung ukuran lokasi, apakah 3x4 atau 2x4, bagaimana jenis usahanya, dan jumlah pegawai yang dipekerjakan apakah maksimal 15 orang atau bagaimana,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Suryani Motik pun tak kalah nyinyir. Menurut dia, pajak sebesar 1% dari omzet itu dianggap sejumlah pengusaha kecil sebagai kebijakan yang memberatkan. “Karena omzet belum tentu di dalamnya terdapat untung. Mengenai hal ini, seharusnya pemerintah bisa belajar dari Singapura. Agak sentimen memang, Singapura telah menerapkan sistem pajak yang diambil dari keuntungan. Cara yang seperti ini bisa dibilang lebih adil,” ujarnya, kemarin.

Meski begitu, Yani menganggap langkah pemerintah untuk menerapkan pajak 1% untuk UKM yang berpenghasilan Rp4,8 miliar pertahun boleh diapresiasi. Namun, bila langkah ini dibarengi dengan intensif berupa kemudahan kredit bagi UKM. Baginya, suku bunga di Indonesia masih sangat tinggi. “Bahkan, ada yang hingga 25%, itu kan gila,” ujarnya.

Mengenai pandangan adanya indikasi kebijakan itu merupakan siasat Dirjen Pajak untuk memenuhi target, Suryani anggap normal. Sebab semua orang bekerja dengan target. Penekannan persoalannya ada pada waktu yang tidak tepat. “Pajak 1% sebagai target bukan masalah. Tapi, hal ini memang menjadi polemik karena waktunya tidak tepat. Karena kita baru dibebani dengan kenaikan harga BBM dan gaji pegawai,” ujar Suryani.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Warung Tegal (Warteg) Mukroni menilai, sangat sulit jika pemerintah harus menerapkan pajak 1% terhadap usaha kecil seperti mereka. Jika penerapannya berdasarkan penghasilan kotor per tahun Rp4,8 miliar, usaha seperti warteg tidak memiliki pembukuan pendapatan seperti minimarket, sehingga menurut dia akan sulit untuk mendapatkan pembukuan penghasilan warteg.

“Warteg merupakan usaha perseorangan, kalau pun punya karyawan pasti saudara atau teman di kampung. Kami tidak mencatat penjualan, keuntungan dan lainnya sehingga akan sulit dan terasa berat jika pajak tersebut dibebani pada penjual makanan murah seperti warteg”, tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah tidak membebani UKM karena kebutuhan dana pemerintah. Justru sebaliknya, dia menyatakan bahwa UKM seharusnya dibina. Jika pajak nantinya seperti pungli akan sangat memberatkan penjual warteg dan akan fatal akibatnya bagi pendapatan mereka.

“Saat ini, posisi warteg sangat sulit, di tengah harga-harga yang terus naik, warteg tetap harus menjaga harga agar tidak naik lagi. Karena warteg konsumennya rata-rata kelas mennengah yang mendekati bawah. Selain itu persaingan antar warteg yang terus tumbuh, menjadikan usaha ini semakin lesu”, ujar Mukroni.

Menurut Mukroni, UKM termasuk usaha yang cukup rentan karena tidak memiliki modal yang kuat dan pasar yang besar. “Seharusnya ada keadilan bagi usaha seperti kami bukannya justru pemerintah tega menarik pajak dari usaha seperti ini”, ungkap dia seraya memprediksi akan banyak warteg dan UKM lainnya yang gulung tikar. lia/lulus/nurul/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…