Pengusaha Minta Izin Investasi Mudah dan Cepat

NERACA

 

Jakarta - Kalangan pengusaha mengeluhkan mahal dan lamanya proses perizinan di Indonesia. Bahkan di sejumlah daerah pengurusan izin bisa memakan waktu enam bulan hingga dua tahun. Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansur menyatakan setidaknya ada 120 kebijakan Kementerian dan Dirjen yang perlu didata dan tidak update.

“Kami memperkirakan sedikitnya ada 120 kebijakan di Kementerian yang perlu didata ulang dan tidak update  dengan kondisi sekarang sehingga perlu dilakukan reformasi dan didata ulang sesuai dengan zaman,” ungkap Natsir di Jakarta, selasa (2/7).

Menurut Natsir, pemangkasan perizinan sangat baik bagi dunia usaha, namun pihaknya juga menghimbau agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah di beberapa Kementerian teknis yang masih mengedepankan egoisme sektoral.

“Seringkali terjadi investor sudah mau berinvestasi bahkan sudah mengantongi izin malah tidak jalan karena ada kebijakan Menteri dan Dirjennya yang sering menghambat realisasi suatu investasi bagi pelaku usaha,” ungkap Natsir Mansyur.

Natsir mengatakan, kepentingan kelompok tertentu ikut mempengaruhi suatu kebijakan. Pihaknya mengakui ada Kementerian yang memang sudah melakukan reformasi, namun beberapa Kementerian masih ada yang mempersulit perizinan.  “Faktor penyakitnya itu ada di Kementerian teknis, ada juga Kementerian yang mempertahankan kebijakan hanya untuk kelompok tertentu, ada juga yang belum melakukan reformasi sehingga lambat,” ungkap dia.

Di lain pihak, tambah Natsir, untuk merealisasikan investasinya, seorang investor biasanya harus melalui 2-3 Kementrian. “Sering dipersulit dan tahapannya banyak. Tentu kita tidak mau investasi itu mangkrak,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Natsir, pihaknya mengapresiasi dengan kebijakan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah melakukan aturan untuk mewajibkan seluruh sektor yang memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan untuk melimpahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewajiban ini merupakan implementasi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PTSP akan dipantau oleh tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan dibentuk.

Kalangan pengusaha, lanjut Natsir, sangat mengapresiasi langkah Kemenko Perekonomian tersebut untuk memangkas perizinan lebih sederhana. “Kami memahami keinginan pemerintah ini agar investasi cepat mengalir, investor lebih cepat merealisasikan investasinya agar target pertumbuhan ekonomi 6,3% bisa dicapai,” katanya.

Sederhanakan Izin

Sementara itu, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku akan memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, Pemerintah berencana akan menyederhanakan ribuan perizinan investasi baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).

\"Mengenai perizinan ini, nanti kita akan pangkas, kita akan potong. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan selama ini tidak memiliki dasar atau tidak memiliki perintah perturan perundangan diatasnya itu kita potong,\" kata Hatta.

Menurut Menko Perekonomian, ada ribuan perizinan baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda yang dinilai tidak efesien. Bahkan, sebagian di antaranya menimbulkan ketidak pastian karena waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan tidak menentu. \"Total (perizinan yang akan disederhanakan) itu dari seluruh provinsi ada ribuan.Oleh sebab itu, nanti kita akan memaksimumkan sekian hari,\" tuturnya.

Menurut Hatta, pemerintah akan membuat Tim Pertimbangan yang akan memantau kinerja Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Daerah dan Kementerian serta Lembaga (K/L). Selain itu,  juga akan membentuk Monitoring Evaluation (Monev) untuk mengevaluasi progres PTSP tersebut di setiap daerah di Indonesia.

\"Saya akan bentuk tim pertimbangan yang akan memantau kinerja PTSP dan bentuk tim, di mana wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk penyederhanaan dan melakukan pantauan kinerja PTSP. Pemerintah juga akan membentuk Monitoring Evaluation (Monev),\" papar Hatta.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut serta memangkas, mempermudah dan mempercepat perizinan investasi. 38 isian dokumen yang harusnya dipenuhi oleh investor, namun sekarang hanya menjadi 15 dokumen.  

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan, beberapa isian izin investasi yang akan dipangkas diantaranya menyangkut permintaan atau isian mengenai akta perusahaan an dokumen pendukung lainnya.

Isian permintaan dokumen tersebut dipangkas karena selama ini syarat tersebut selalu muncul ketika investor mengajukan permohonan izin investasi. Padahal investor tersebut sudah sering mengurus izin ke BKPM.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…