Asing Dituding Atur Regulasi Rokok - Polemik Tarif Cukai

NERACA

 

Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau yang rencananya mulai diterapkan 10 Juli 2013, dinilai memberatkan pengusaha rokok. Termasuk perusahaan rokok skala kecil yang ikut terkena dampak dalam aturan itu.

Pengusaha Rokok Gudang Baru Ali Khoizin menegaskan, PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil. Menurut Ali, aturan itu atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok nasional dan daerah.

\"Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki oleh asing, untuk memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan asing itu juga mengatur regulasi. Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional,\" kata dia di Jakarta, Senin (1/7).

Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Semisal, dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Dalam PMK tersebut, pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, akan dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.\"Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan,\" tegas dia.

Apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kebangkrutan.\"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu,\" tandasnya.

Hal senada,Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut Nusron, aturan ini hanya akan membunuh pengusaha rokok lokal, dan juga aturannya dinilai cacat hukum.

Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan dan menetapkan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan atau ikatan keluarga. \"Tidak ada dalam UU cukai yang mengatur klausul adanya hubungan spesifikasi seperti yang ada dalam PMK ini,\" ucap Nusron.

Dalam PMK No 78 poin (b) mengatakan dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran cukai. Menurut Nusron aturan ini sebenarnya bukan diatur dalam cukai. Konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan usaha yang sehat dan penghindaran dari praktik monopoli. \"Ini rezimnya bukan UU cukai tapi rezimnya UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha yang sehat dan praktik anti monopoli,\" tegasnya.

Dengan demikian, tidak tepat aturan cukai ini mengatur tentang persaingan usaha. Menurutnya aturan ini wajib dibatalkan dan tidak bisa dilakukan. \"PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil, dua-duanya terbunuh,\" ujarnya.

Kritik DPR

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengkritik kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, aturan ini sangat kental dengan aroma pertempuran bisnis.

PMK No 78 dinilai cenderung rumit yang berpotensi menguntungkan pabrik besar dari luar negeri. Padahal aturan cukai rokok seharusnya dibuat dengan simple.\"Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri,\" ujar Andi dalam siaran persnya yang diterima Neraca.

Kerugian PMK No 78 ini karena konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, serta mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga. Dengan kenyataan itu, perusahaan rokok besar, terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit. \"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi,\" tegasnya.

Aturan cukai yang simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Asumsi penerapan cukai rokok selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. \"Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok,\" tambahnya.

Andi menilai yang lebih penting dari regulasi cukai adalah keberpihakan pemerintah mempertahankan rokok kretek yang masuk kategori heritage. Jika dikuasai asing, maka industri rokok dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah mengatur undang undang lagi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat gencar melakukan ekspansi.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…