Data Kacau, BLSM Mubazir

Pemerintah tampaknya sangat terburu-buru menyiapkan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dan beras untuk rakyat miskin (Raskin). Sehingga fenomena persepsi, kriteria, dan parameter kemiskinan menjadi sumber masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Perbedaan itu pula yang menjadi pe­micu kekacauan penyaluran BLSM di beberapa daerah. Masyarakat yang benar-benar miskin ternyata tidak mendapatkan kompensasi tersebut, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggunakan data tahun 2011 terlihat lepas tanggung jawab terhadap kekisruhan yang terjadi, yaitu ketidaksinkronan data kemiskinan.

Ini merupakan contoh konkret kegagalan pemerintah dalam penyaluran program tersebut, karena salah sasaran akibat pendataan yang tidak akurat. “Ini indikasi era Presiden SBY yang telah menjabat 9 tahun terjadi kegagalan,” ujar pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy  kepada pers belum lama ini.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR pun mengritik amburadulnya data BPS yang digunakan sebagai landasan penerima BLSM. Sebab, data 15,5 juta warga yang terdiri atas rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, dan rumah tangga hampir miskin penerima BLSM sebagai kompensasi kenaikan harga BBM merupakan data yang diambil pada 2011.

Adapun landasan BPS melaksanakan pendataan berdasarkan amanat UU No13/ 2011 tentang Penanganan Kemiskinan, yang intinya orang miskin akan didata oleh BPS minimal dua tahun sekali dan Kemensos diberi verifikasi setiap enam bulan sekali. Padahal, realita yang sebenarnya yang mengetahui kondisi warga miskin adalah Pengurus RT/RW di wilayahnya. Sehingga sangat naif sekali jika pemerintah tidak mengikutsertakan peran Pengurus RT/RW dalam pelaksanaan pendataan kemiskinan di suatu wilayah.

Ironis, warga yang benar-benar miskin justru tidak mendapat bantuan kompensasi kenaikan harga BBM tersebut. Di waktu lalu BBM bersubsidi dinikmati oleh warga kelas menengah ke atas, kini BLSM juga tidak sepenuhnya dinikmati oleh warga miskin.

Masalah penetapan 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), atau 25% rumah tangga dengan status sosial terendah, pemerintah mengaku penentuan RTS-PM berdasarkan basis data terpadu (BDT) hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS) 2011, dan hasil pemutakhiran daftar penerima manfaat (DPM) oleh ma­syarakat desa/ kelurahan/ pemerintahan setingkat.

Ada kesan selama ini, setiap beda kepentingan maka berbeda pula data. Beda “proyek” beda pula penggunanya. Data kemiskinan yang dipaparkan BPS sekilas terlihat menurun, apakah benar demikian halnya? Kita memaklumi bila BPS  belum melengkapi database sebagai patokan parameter kemiskinan secara komprehensif. Penetapan penerima BLSM dan Raskin sejatinya perlu akurasi data untuk ke­pentingan membantu mempertahan­kan daya beli warga miskin yang rentan dari dampak kenaikan BBM.

Patut disadari bahwa kekacauan data tidak bisa dianggap remeh. Karena dapat berpotensi kisruh, mengingat data ini pula yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi beras miskin, bantuan siswa miskin (BSM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi warga miskin, dana Rp 150.000 per bulan sangat dibutuhkan untuk biaya hidup keseharian, biaya transportasi, dan keperluan lain. Diharapkan dalam jangka pendek, warga miskin tidak menjual harta miliknya, berhenti sekolah dan mengurangi makanan bergizi. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…