Perizinan Bisnis Telekomunikasi - Kemenkominfo Luncurkan Layanan Online

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakuan Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-licencing) mulai 1 Juli 2013. Sistem pelayanan publik yang dikelola langsung Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo ini diharapkan dapat menjadi sarana wemujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan pengurusan administratif yang mudah dijangkau.

Dirjen PPI Kemenkominfo Syukri Batubara memaparkan e-licencing memberikan keterbukaan proses pelayanan melalui fitur monitoring proses. Melalui cara ini, ia berharap Kemenkominfo dapat mengurangi resiko KKN dan percaloan dalam proses perizinan dan uji laik operasi (ULO) penyelenggaraan komunikasi. “Dengan kecanggihan perizinan online, para pemohon tidak perlu bertemu staf yang dapat memungkinkan terjadinya KKN,” ujar Syukri di Jakarta, Senin (1/7).

Untuk akuntabilitas, e-licencing juga menjadi ajang peningkatan mutu database dengan memudahkan pengecekan daftar penyelenggara usaha jasa dan jaringan telekomunikasi bagi instansi yang membutuhkan. Syukri mengungkapkan, sistem yang dibangun melalui dana APBN dengan nilai investasi senilai ratusan juta rupiah ini, data-datanya dapat dilihat terbuka secara online.

Pada pelayanan administratif, Syukri menerangkan keberadaan e-licencing akan sangat membantu pengusaha agar efisien dalam pengurusan perkara bisnisnya. Karena pada tata cara sebelumnya dokumen harus diserahkan langsung dalam bentuk hardcopy, sedangkan sekarang cukup diunggah lewat website e-licencing saja. Lama pengesahan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi yaitu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak permohonan diterima dengan lengkap.

“Jangan sampai pemohon izin di Papua datang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin saja, hal itu mempersulit orang untuk buka usaha. Dengan kemudahan administratif, diharapkan juga dapat mendukung terciptanya lapangan kerja,” jelas Sukri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kemenkominfo Ismail menerangkan untuk sistem pelayanan yang dibangun selama selama satu tahun ini hanya bekerja untuk permohonan izin pada kategori izin tidak terbatas. Sedangkan penyelenggara yang menggunakan sumber daya terbatas seperti frekuensi, tidak dapat memanfaatkan pelayanan e-licensing.

Selanjutnya, bagi penyelenggara yang sedang merger dan akuisisi diperlukan perlakuan khusus. Menurut Ismail, penyelenggara merger dan akuisisi akan melalui cek administrasi dan perhitungan ulang komitmen bisnis terlebih dahulu. “Merger dan akuisisi tentu kasuistik. Akan ada proses yang berbeda,” tambah Ismail.

Terlepas dari segala keunggulannya, Ismail tidak menafikan Kemenkominfo tidak dapat menjamin seratus persen resiko KKN dan percaloan pasti tereduksi. Namun, sejak tiga bulan terakhir di dalam tubuh Kemenkominfo telah diterapkan budaya online di tengah kesibukan kerja para pegawainya. “Bagi saya, yang paling penting penerapan kultur online-nya terlebih dahulu,” tutup Ismail.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…