Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Kontrak Blok Masela

NERACA

 

Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan perpanjangan Lapangan Abadi, Blok Masela, yang diajukan operatornya, Inpex Masela Ltd.

Edy mengatakan kajian yang dilakukan antara lain mencari celah atau kaidah hukum untuk perpanjangan kontrak. \"Karena berdasarkan aturan hukum yang ada, perpanjangan dapat dilakukan minimal 10 tahun sebelum kontrak berakhir,\" ungkap Edy di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Edy menjelaskan, kontrak kerja sama Blok Masela, sebenarnya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang. Namun perusahaan migas asal Jepang itu telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun sebagai jaminan atas investasinya.

Blok Masela ditargetkan dapat memproduksi gas tahun 2018 sebanyak 421 MMSCFD dan minyak 8.400 barel per hari. Sedangkan kilang LNG Masela ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal III 2018 dengan kapasitas kilang sebesar 2,5 MTPA.

Dengan sisa waktu produksi yang hanya 10 tahun, maka investasi yang telah ditanamkan, tidak akan mencapai BEP atau balik modal. \"Ini karena memang investasinya besar. Waktunya jadi panjang. Untuk return, itu melewati batas 2028 tadi. Kalau (berakhir) tahun 2028, belum BEP. (Inpex) minta diperpanjang,\" jelas Edy.

Edy mengungkapkan, Pemerintah berharap dapat segera memberikan keputusan mengenai perpanjangan kontrak Blok Masela ini. Selain untuk memberikan jaminan investasi bagi investor, juga terkait dengan penerimaan negara. Investasi Inpex di Blok Masela diperkirakan  sekitar USD14 miliar. \"Investasi kan dihitung sampai end project-nya. Mana mau orang  investasi kalau nggak untung,\" ucap Edy.

Mengenai celah atau kaidah hukum yang sedang dikaji pemerintah, menurut Edy, sebagai contoh, perpanjangan yang diberikan, baru berlaku efektif 10 tahun sebelum kontrak berakhir. \"Itu kan bahasa-bahasa hukum. Ini hanya part of pola-pola penyelesaian, bagaimana investor mendapat ketenangan. Jadi artinya,  Indonesia masih bagus di mata mereka dan tidak melanggar hukum,\" papar Edy.

Pemerintah Lamban

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI S Milton Pakpahan menilai pemerintah lamban untuk memutuskan participating interest (PI) 10% yang menjadi hak daerah Maluku atas pengelolaan migas di Blok Masela. Padahal keputusan ini menjadi kewenangan penuh Kementerian ESDM untuk menindaklanjutinya. Apalagi pemerintah daerah Maluku telah memastikan kesiapannya dalam pengelolaan migas Blok Masela ini.

Bukan hanya itu saja, kesiapan daerah Maluku dalam pengelolaan migas merupakan amanah aturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan kewenangan daerah di sektor migas sebagai implementasi kebijakan otonomi daerah (Otda) saat ini.

Menurut Milton, hak daerah terkait dengan PI 10% itu merupakan implementasi otonomi daerah saat ini. Titik berat pelaksanaan otonomi daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan migas di suatu wilayah penghasil migas tentunya menjadi kewenangan daerah itu sendiri.

Karenanya, jelas Milton, PI 10% tersebut jika melihat sisi otonomi daerah, semestinya Blok Masela ini menjadi hak daerah Maluku. Apalagi soal otonomi daerah ini telah secara komprehensif dimuat dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

\"Saya sangat mengapresiasi kegigihan pemerintah daerah Maluku yang siap untuk berpartisipasi dalam Blok Masela yang 10 persen itu. Partisipasi ini jelas seiring dengan semangat otonomi daerah sekarang di mana mendorong pemerintah daerah Maluku berkeinginan untuk mendapatkan participating interest dari proyek itu. Jadi amat masuk akal PI 10 persen itu diserahkan untuk Maluku. Komisi VII DPR RI siap membantu memperjuangkan rakyat Maluku untuk mendapatkan 10 persen hal itu,\" kata Milton.

Ia meminta agar semua pihak mencermati kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ditambahkannya, pelaksanaan otonomi daerah saat ini seharusnya menjamin hak daerah dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya PI 10% yang diserahkan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, maka dipastikan pertumbuhan ekonomi di wilayah Maluku khususnya akan cepat menyamai kemajuan di wilayah lain. \"Ya, kami mendesak agar menteri yang baru ini cepat mengeluarkan putusan PI ini untuk Maluku. Ini kan sudah sejalan dengan semangat otda,\" ujarnya.

Diingatkannya, justru pelaksanaan otonomi daerah saat ini jangan sampai menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya. Terlebih lagi semangat otonomi daerah ini telah menjadi program kerja pemerintah secara keseluruhan. Malah Presiden SBY telah mewanti-wanti agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah mesti terus ditingkatkan pelaksanaannya.

“Presiden SBY sudah punya komitmen kuat untuk pelaksanaan otonomi daerah yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Karena itu, sesuai dengan komitmen tersebut, jika PI 10 persen itu diputuskan untuk Maluku tentu semangat pemerintah pusat sama persis dengan daerah,” jelas Milton.

 

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…