Benahi Angkutan Umum

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, umumnya selalu diikuti kenaikan tarif angkutan umum. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) memperkirakan tarif angkutan berpotensi naik sekitar 30%,  menyusul kenaikan harga premium menjadi Rp 6.500, dan harga solar menjadi Rp 5.500 per liter.

Walau demikian, pemerintah harus bekerja keras agar kenaikan tarif angkutan umum seminimal mungkin. Pemerintah idealnya dapat mengalihkan sebagian penghematan subsidi BBM yang mencapai Rp 97 triliun untuk memberi subsidi tarif angkutan serta meningkatkan kualitas dan memperluas pelayanan transportasi umum.

Sayangnya, selama ini pembenahan angkutan umum agar memadai dari aspek jangkauan dan kualitas layanan belum terwujud. Padahal sejak zaman reformasi, pemerintah sudah menaikkan harga BBM enam kali, dan akan menjadi tujuh kali pada tahun ini.

Jadi dapat dikatakan kita kehilangan momentum untuk membenahi sektor transportasi umum, termasuk di dalamnya angkutan logistik. Akibatnya, setiap kali harga BBM dinaikkan, persoalan yang sama selalu muncul, yakni mengenai kenaikan tarif angkutan umum. Masalah tersebut niscaya tidak akan dihadapi, jika pemerintah benar-benar memanfaatkan penghematan alokasi subsidi BBM untuk membangun jaringan dan moda transportasi umum secara terintegrasi. Apalagi, kalau hal ini didukung dengan sumber energi alternatif.

Negosiasi besaran kenaikan tarif angkutan umum tentu perlu penyikapan secara arif dan terukur. Sebab, di satu sisi operator dan awak angkutan umum menghadapi tekanan biaya operasional, baik biaya BBM maupun harga suku cadang yang ikut naik. Di sisi lain, besaran kenaikan tarif angkutan juga harus minimal mungkin agar tak memberatkan beban ekonomi masyarakat.

Kita melihat semua daerah di Indonesia dipastikan menghadapi problema yang sama saat ini. Jakarta misalnya, dikenal karena tingkat kemacetannya yang parah. Kemacetan yang makin parah terutama akibat belum adanya sistem transportasi massal yang terintegrasi. Pertumbuhan kendaraan pribadi terus meningkat, tanpa diimbangi aturan yang benar antara kendaraan besar dan kecil sehingga terjadi kemacetan parah pada jam-jam sibuk tiap hari.

Kenaikan harga BBM sebenarnya merupakan disinsentif bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Umumnya, mereka yang sebelumnya mengendarai mobil akan memilih menggunakan sepeda motor yang lebih irit. Namun, hal ini bukan solusi efektif bagi kemacetan lalu lintas. Sebab, akan terjadi penambahan jumlah sepeda motor di jalanan. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa biang kesemrawutan lalu lintas, antara lain perilaku pengendara sepeda motor yang kerap tak menghiraukan aturan di jalan raya.

Momentum kenaikan harga BBM harus dimanfaatkan agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum. Syaratnya, pemerintah serius membenahi transportasi umum, dan bersedia memberi subsidi tarif pada angkutan umum, sebagai insentif bagi masyarakat. Karena, bila tarif angkutan umum dibiarkan naik secara liar, masyarakat tetap akan memilih kendaraan pribadi.

Selama ini, harus diakui masyarakat enggan menggunakan angkutan umum, karena merasa tidak nyaman dan aman. Di samping itu, pola integrasi antarmoda angkutan juga belum terwujud sepenuhnya. Sebagai gambaran, masyarakat di kota-kota besar di negara maju, justru mayoritas memanfaatkan angkutan umum untuk menunjang mobilitasnya.

Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta dengan dukungan penuh pemerintah pusat, harus serius mengakselerasi pembangunan infrastruktur angkutan umum perkotaan. Rencana pembangunan mass rapid transit (MRT) dan monorel harus didukung semua pihak.

Sarana transportasi umum seperti busway dan KRL jabodetabek harus ditingkatkan pelayanannya. Jumlah armada bus Transjakarta harus ditambah, sehingga daya angkutnya lebih maksimal. Penerapan tarif progresif KRL Jabodetabek juga harus konsisten dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak mengganggu masyarakat saat pelaksanaannya nanti.

 

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…