BPK Nilai 24 WTP dan 13 WDP - Presiden Harus Memberikan Sanksi

NERACA

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Tahun 2012. Dari total 37 Kementerian/Lembaga (K/L), sebanyak 24 dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sisanya 13 K/L dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tidak ada yang mendapat penilaian Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI Agung Firman Sampurna di Jakarta, Kamis (27/6).

Tiga entitas berhasil mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun lalu, sementara enam entitas mengalami penurunan,” kata Agung. Tiga entitas yang mengalami peningkatan adalah Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan enam entitas yang mengalami penurunan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Namun, tidak ada sanksi bagi K/L yang mendapat opini di luar WTP. Wakil ketua BPK Hasan Bisri menyayangkan hal tersebut. “Tidak ada aturan yang memberikan ancaman sanksi pada K/L yang tidak dapat WTP. Sanksinya harusnya pemimpin merasa malu, tetapi sanksi formal tidak ada,” kata Hasan. Mestinya, lanjut Hasan, presiden memberikan teguran kepada K/L yang tidak mendapat WTP.

“Di daerah, opini BPK tersebut seharusnya berpengaruh pada elektabilitas pemimpin daerahnya ketika mencalonkan lagi di periode berikutnya. Tetapi tetap sanksi formal tidak ada. Sementara reward-nya ada. Daerah-daerah yang dapat WTP itu mendapat insentif anggaran untuk infrastruktur di daerah. Tapi kalau di Kementerian pusat tidak ada insentif semacam itu,” jelas Hasan.

Selain memberikan opini kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial.

Dalam pengelolaan aset tetap, BPK menemukan adanya selisih koreksi hasil inventarisasi dan penilaian antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Kementerian/Lembaga.

Sedangkan mengenai bantuan sosial, terjadi kesalahan klasifikasi penganggaran bansos yang mengendap di rekening penampungan K/L, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bansos tidak sesuai dengan ketentuan, seperti bukti SPJ tidak lengkap, denda keterlambatan belum dipungut, dan belanja bansos belum dipertanggungjawabkan penerima.

Penyimpangan perjalanan dinas

BPK masih menemukan penyimpangan perjalanan dinas yang terjadi di banyak Kementerian/Lembaga. “Meskipun trennya menurun, tapi hampir tiap tahun ditemukan penyimpangan perjalanan dinas,” kata Hasan.

Modus yang paling sering dilakukan adalah perjalanan bodong. Misalkan sebuah penugasan dalam laporannya membawa lima orang pegawai, tetapi pada kenyataannya hanya tiga orang saja yang melakukan perjalanan dinas. Dua orang sisanya menggunakan tiket bodong dan boarding pass palsu.

BPK sudah bekerja sama dengan Garuda Indonesia untuk mengecek kebenaran tiket yang digunakan. Tetapi sulit mengecek kebenaran untuk penggunaan maskapai lain. “Ada pengusaha-pengusaha yang mampu menyediakan bukti-bukti itu. Tiket bisa dicari, bahkan sampai boarding pass,” ujar Hasan. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…