NERACA
Menurut dia, hal itu mendesak sebagai salah satu upaya untuk memperoleh kejelasan jenis koperasi dan status badan hukumnya. Selain itu, dia mengatakan bahwa hal itu penting agar koperasi semakin bisa fokus dan menghindarkan campur baur bisnis sektor keuangan dengan sektor riil (barang dan jasa). \"Sektor riil membutuhkan sektor keuangan karena kelancaran sektor riil sangat ditunjang oleh sektor keuangan. Begitu pula sebaliknya, sektor keuangan memerlukan nasabah atau anggota koperasi di sektor riil yang baik,\" katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, khususnya dalam beberapa pasalnya, memuat ketentuan tentang KSP dan USP. Salah satunya dalam Pasal 89, disebutkan bahwa KSP hanya melayani anggota. Kemudian, dalam Pasal 123 Ayat (1), disebutkan bahwa KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada nonanggota wajib mendaftarkan calon anggota tersebut menjadi anggota koperasi paling lambat tiga bulan.
\"Dalam Pasal 122 Ayat (1) jelas disebutkan bahwa pemisahan USP dari koperasi induknya sebagai badan hukum terpisah,\" katanya menegaskan. Menurut Dikdik, pemisahan USP menjadi koperasi tersendiri dilakukan untuk mengembangkan fokus pelayanan hanya kepada anggota dan agar bisa bekerja sama dengan koperasi sekundernya. Selain itu, lanjut dia, juga untuk meraih/menangkap peluang permintaan produk simpan pinjam dari dan untuk anggota. \"Dari semua itu, pemisahan ini penting untuk mengembangkan KSP sebagai lembaga keuangan simpan pinjam yang kokoh dan mandiri,\" katanya. [rin]
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…