DPR Siap Panggil Semua Pihak Sengketa Lahan PIK

NERACA

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Taufiq Effendi menegaskan, akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus sengketa lahan di kawasan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, untuk dicarikan jalan keluarnya hingga tuntas.

Ketika menerima kunjungan pemilik tanah PIK Kapten (purn) TNI Niing bin Sanip dkk di DPR, Senin (27/6), Taufiq mengatakan penggarap tanah yang sudah bertahun-tahun dan memiliki surat izin penggarap pada prinsipnya tetap memperoleh perlindungan dari negara.

“Tim Panja Pertanahan di Komisi II akan mencarikan jalan keluarnya agar penyelesaian kasus tersebut dapat digotong bersama-sama,” ujarnya.

Niing yang juga veteran pejuang kemerdekaan RI mengatakan, selama ini pihaknya terlunta-lunta sebagai pemegang izin garap tanah negara No. 147/AV-2/B/78 yang diterbitkan Walikota Jakarta Utara pada 7 April 1978, dan surat keterangan Camat Penjaringan No. 336/1.711.1 tanggal 4 Juli 1994.

“Hak garap atas nama Niing bin Sanip seluas 86,66 ha telah dirampas haknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga menghapuskan “hak garap” nya,” ujar Nurmadjito, kuasa hukum Niing yang menangani kasus tersebut.

Niing mengaku sudah menyampaikan pengaduannya ke presiden dan beberapa menteri, BPN, serta Gubernur DKI. Kemudian ditanggapi presiden dengan menugaskan Deputi Bidang Pengawasan Sekretariat Negara, yang kemudian menyurati kepada Gubernur DKI Jakarta dan PT Mandara Permai (MP) selaku pengembang PIK.

Tidak hanya itu. Kementerian Dalam Negeri juga memberikan batas waktu paling lambat 30 hari kepada PT MP untuk memfasilitasi solusi penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga terkait.

Berdasarkan surat Kemendagri No. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sekditjen Pemerintahan Umum Srimoyo Tamtomo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK, diperoleh kesepakatan agar PT Mandara Permai  (MP) diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan berbagai pihak paling lambat 30 hari sejak 11 Mei 2011.

“Apabila dalam kurun waktu yang disepakati tersebut belum dilakukan pertemuan lanjutan seperti instruksi surat Kemendagri itu, maka disepakati penyelesaiannya akan berlanjut ke forum pengadilan,” ujar mantan staf ahli bidang hukum Kementerian PAN itu.

Seperti diketahui dalam rapat tanggal 11 Mei itu dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.

Mengulur Waktu

Secara terpisah, pengamat perkotaan Amir Hamzah menilai, berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara PT MP dan Kapten (purn) Niing  bin Sanip, merupakan strategi PT MP agar kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

“Kalau sudah begini, pihak yang punya modal besar diduga akan memenangkan perkara ini, sementara Niing dkk yang sebagai masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan karena tak punya modal beperkara,” ujarnya.

Apabila kasus ke pengadilan, menurut dia, juga akan memakan waktu lama dan biaya perkara yang tidak kecil. Untuk itu, semua pihak termasuk pemerintah agar meminta pengembang perumahan mewah itu segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada Kapten (purn) Niing bin Sanip dkk.

Kasus sengketa tanah berawal muncul dari pengaduan mantan perwira AD itu atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997 di Kel. Kapuk Muara, kec. Penjaringan, masing-masing seluas 666.000 m2 dan 481.500 m2 atas nama PT MP.

”Dimana tanah seluas sekitar 86 ha diklaim oleh Niing bin Sanip dkk belum diberikan ganti rugi oleh PT MP,” ujar Nurmadjito.

Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip selaku veteran pejuang kemerdekaan mengklaim memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan surat izin garap dari Walikota Jakarta Utara, merasa keberatan atas penguasaan tanah yang dilakukan PT MP, karena pengembang itu melakukan pengurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 hingga saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.

Adapun rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah, apabila para pihak tidak berdamai maka dianjurkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Juga diperintahkan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta dan Direktorat Sengketa BPN untuk melakukan penelitian tentang cacat administrasi penerbitan HGB No. 3514 dan 3515.      

Kasus dugaan penyimpangan proyek PIK yang dilakukan antara Pemda DKI dan PT MP sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Bahkan Kejagung telah memanggil Dirut PT MP, Kepala Biro Perekonomian DKI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada April 2009, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat penyidik tersebut. tim

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…