BBM Naik, Biaya Pendidikan Semakin Mahal

Keputusan Pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berdampak sistemik. Terutama terhadap kenaikan biaya transportasi, harga bahan pokok, dan lainnya yang juga akan berimbas terhadap meningkatnya beban biaya Pendidikan di Indonesia. Keadaan ini pasti akan membuat beberapa anak dari keluarga ekonomi rendah semakin sulit untuk mendapatkan akses pendidikan.

Wakil Mendikbud, Musliar Kasim menuturkan, agar pendidikan anak-anak dari keluarga ekonomi rendah terus berjalan, sekarang ini pemerintah memberikan bantuan dana. Bantuan untuk kompensasi kenaikan BBM ini diberikan kepada sekitar 13,5 juta siswa miskin di Indonesia.  Besarnya bantuan yang berikan kepada siswa jenjang pendidikan SD menerima sebesar Rp450 per tahun, Rp750 ribu untuk siswa SMP/MTS, dan Rp1 Juta untuk SMA/SMK/MA.

“Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 5,9 juta pelajar,” kata dia.

Saat ini merupakan masa pendaftaran murid baru di sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMA. Maka dari itu, Musliar Kasim mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa karena biaya operasional sekolah telah ada. Jika ada pungutan terlarang, sambung dia, maka dinas pendidikan setempat diminta menindak kepala sekolah yang melakukannya.

“Sekolah di Indonesia jangan ada lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa,\\\" kata Wakil Mendikbud, Musliar Kasim di Padang belum lama ini.

Menurut dia, kalau ada orang tua siswa merasa sarana dan prasarana sekolah tidak mencukupi, maka pungutan diperbolehkan dengan musyawarah dengan orang tua siswa. \"Jika berdasarkan hasil musyawarah para orang tua siswa mau melengkapi kekurangan sarana dan prasarana sekolah, maka sah saja untuk melakukan pungutan,\" ujar dia.

Kemendikbud meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2013-2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. \"Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar melakukan tindakan kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut,\" tegas dia.

Oleh karena itu, ujar dia, Kemendikbud berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa. \"Pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota di Indonesia terkait otonomi daerah,\" kata dia.

BERITA TERKAIT

Literasi Digital Sejak Dini, Perhatikan Screen Time Anak

  Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini, Perhatikan Screen Time Anak NERACA Sidoarjo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital,…

SW Indonesia Dorong Mahasiswa Akutansi TSM Jadi Akuntan Kelas Dunia

  SW Indonesia Dorong Mahasiswa Akutansi TSM Jadi Akuntan Kelas Dunia NERACA Jakarta - SW INDONESIA mendorong mahasiswa akuntansi Sekolah…

Fasilitasi Anak Berolahraga untuk Cegah Perundungan

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pencegahan perilaku perundungan (bullying) dapat dilakukan, salah satunya dengan memfasilitasi anak untuk berolahraga. "Kenapa terjadi…

BERITA LAINNYA DI

Literasi Digital Sejak Dini, Perhatikan Screen Time Anak

  Tanamkan Literasi Digital Sejak Dini, Perhatikan Screen Time Anak NERACA Sidoarjo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital,…

SW Indonesia Dorong Mahasiswa Akutansi TSM Jadi Akuntan Kelas Dunia

  SW Indonesia Dorong Mahasiswa Akutansi TSM Jadi Akuntan Kelas Dunia NERACA Jakarta - SW INDONESIA mendorong mahasiswa akuntansi Sekolah…

Fasilitasi Anak Berolahraga untuk Cegah Perundungan

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pencegahan perilaku perundungan (bullying) dapat dilakukan, salah satunya dengan memfasilitasi anak untuk berolahraga. "Kenapa terjadi…