Waspadai, Agen Asuransi Nakal Merajalela

NERACA

Jakarta - Banyak orang yang tidak memahami kebutuhan asuransi jiwa. Ini ternyata dimanfaatkan oknum perusahaan asuransi yang terkadang membuat kontrak sebanyak mungkin tanpa melalui perjanjian tertulis, tapi cukup melalui telemarketing via telepon. Akibatnya, masyarakat sering terjebak kontrak fiktif asuransi yang sebelumnya mereka tidak pernah mengetahuinya.

Menurut Sularsih, peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  cara untuk mewaspadai agen asuransi yang nakal adalah dengan mempelajari dengan jelas kontrak yang tertera di dokumen asuransi sebelum menandatanganinya.

“Biasanya untuk asuransi kesehatan, agen asuransi tidak menjelaskan jenis penyakit yang tidak di-cover oleh perusahaan asuransi. Mereka hanya menjelaskan kewajiban yang memang lebih banyak dibandingkan hak yang diterima calon nasabah, ini yang tidak benar”, ujarnya kepada Neraca, Selasa (25/6)

Dia juga menjelaskan bahwa asuransi biasanya adalah program atau bergabung dengan suatu bank dan hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan karena dalam asuransi ada risiko yang harus ditanggung nasabah. Selain itu, menurutnya harus ada kejujuran antara calon nasabah asuransi dan agen penjual asuransi tersebut.

“Calon nasabah harus jujur dengan penyakit yang dimiliki misalnya dalam membuat asuransi kesehatan dan agen asuransi juga harus jujur dengan penyakit apa yang tidak dapat di-cover perusahaan asuransinya”, jelas dia.

Dia menganjurkan kepada calon nasabah bahwa dalam memilih asuransi ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu yang pertama apa saja pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, kedua mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban sebelum menandatangani kontrak, ketiga, mengetahui syarat-syarat saat akan mengajukan klaim asuransi.

Agen asuransi yang baik tidak akan berbohong mengenai kekurangan maupun kelebihan produk yang ditawarkannya. Ada kalanya agar closing dapat segera terjadi, agen tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, atau memberikan iming-iming melalui diskon, premi murah / gratis dan kompensasi menarik lainnya yang pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Menurut dia, dalam kriminalitas asuransi, ada 2 sanksi yang dapat diberikan yaitu perdata dan pidana. “Untuk perdata biasanya diberikan jika ada yang melakukan tindak wan investasi terhadap nasabahnya”, jelas dia.

Sedangkan untuk pidana yang akan dijatuhkan oleh pemerintah, menurutnya tidak akan terlalu berarti hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. Hal ini dikarenakan hukuman tersebut tidak memberi efek jera terhadap oknum tersebut dan tetap akan bermunculan oknum lain yang melakukan kejahatan serupa.

“Karenanya diperlukan suatu hukuman sosial yang akan membuat perusahaan dan agennnya berpikir untuk tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan nasabahnya”, jelas dia.

Dia menjelaskan bahwa yang paling sering terjadi di dunia asuransi adalah agen melarikan dana nasabah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan asuransi tersebut. Jika terjadi hal seperti ini, menurutnya perusahaan asuransi tersebut harus dapat membantu nasabah dan menjadi penengah antara agen dan nasabah.

 

Harus Ada Lisensi

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Benny Waworuntu mengatakan, pengawasan agen asuransi dilakukan oleh masing-masing perusahaan asuransi. Tidak sebatas pengawasan yang dilakukan oleh pusat. \"Masing-masing perusahaan memiliki pengawasan dan kebijakan masing-masing,\" ujarnya.

Namun, kata dia, memang tidak dapat dipungkiri jika terjadi tindakan agen asuransi nakal, \"Tidak hanya asuransi, industri keuangan menjadi industri yang rentan. Dari waktu ke waktu pengawasan juga ditingkatkan.\" jelasnya.

Menurut dia, semua produk asuransi harus mendapatkan lisensi. Dan masyarakat dapat memeriksa nama-nama perusahaan dan produknya melalui website asuransi. Pengawasan yang dilakukan memang tidak mudah karena hal ini terkait antara si pemegang polis dengan agen asuransi yang berhubungan langsung. Karena itu, kedua pihak harus jeli. \"Jadi bukan dari pemegang polis, tapi juga agennya harus jeli.\" ujarnya.

Apabila kedua belah pihak, yaitu pemegang polis dan agen asuransi bisa jeli dalam menadatangani persetujuan untuk mengikuti produk asuransi tertentu diharapkan agen asuransi nakal dan pemegang polis yang dirugikan dapat diminimalisir.

Menurut Munawar Kasan, pengamat asuransi dari Universitas Triksakti, agen-agen asuransi tidak dibenarkan untuk membuat polis tanpa kesepakatan dengan tertanggung. Karena dalam asuransi itu harus mengandung unsur kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara agen dan tertanggung.

Karena itu, untuk menghindari hal-hal seperti ini, agen-agen perusahaan asuransi harus memiliki sertifikasi. Sayangnya, memang belum semua agen asuransi belum memiliki sertifikat. “Makanya, kita akan terus dorong para perusahaan agar agen asuransinya memiliki sertifikat,” sebut dia.

Menurut dia, kelakuan buruk para agen asuransi tersebut justru akan menambah citra buruk di mata masyarakat. Belum lagi masalah klaim dan lain sebagainya terselesaikan, malah citra asuransi diperburuk dengan agen-agen seperti itu. lia/ahmad/bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…