Kejahatan Bank Kian Marak

Industri perbankan selama ini dikenal sebagai industri yang sarat dengan aturan (heavily regulated industry), dan untuk menjalankan usaha bank dibutuhkan izin dari regulator dengan persyaratan ketat. Jika ada pihak melakukan kegiatan usaha bank sebelum mendapatkan izin dari regulator maka dikategorikan tindak pidana bank gelap.

Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat idealnya tidak rapuh dalam rambu pengawasannya. Namun yang terjadi belakangan ini, banyak kasus kejahatan perbankan berdimensi besar sempat mengundang perhatian masyarakat Indonesia, bahkan hingga sekarang belum tuntas diselesaikan secara hukum.

Salah satunya kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang tercatat paling menghebohkan sepanjang sejarah bangsa. Meski kebijakan ini terjadi sekitar tahun 1998, kasusnya kini mulai menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK berani menggeledah kantor BI Thamrin, Jakarta Pusat (25/6), untuk meneliti aliran dokumen di bank sentral tersebut.

BLBI sejatinya adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Setidaknya, telah terkucur bantuan likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, ternyata dana tersebut dibawa kabur oleh beberapa pemilik bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI pada 48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan Rp 138 triliun.

Kemudian muncul kasus lain yang cukup menghebohkan dunia perbankan nasional, adalah Kasus Century yang hingga kini tak jelas ujung permasalahan dan penyelesaiannya. Terlebih setelah kasus ini disangkutpautkan dengan sisi politis.

Kasus ini disebut-sebut sebagai perampokan besar-besaran uang negara oleh segelintir orang. Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan BI yang mengucurkan bailout untuk Bank Century pada 2008 dengan nilai mencapai Rp 6,7 triliun. Dalihnya, menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda dunia.

Selain BLBI dan Bank Century, DPR memanggil BI pekan ini soal tindaklanjut BI tentang temuan pengawasan terhadap Bank Mega, Bank BJB, PaninBank dan Bank Mestika Dharma. Ini terkait adanya kasus kejahatan di empat bank tersebut. Permintaan rapat tertutup oleh BI dengan alasan ada hal urgent dan masalah tersebut terlalu sensitif karena menyangkut kepercayaan masyarakat.

Saat ini memang tidak terdapat suatu definisi yang seragam tentang kejahatan perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) tidak memberikan defisini tertentu tentang kejahatan perbankan. Karena itu, DPR jangan sampai lalai membahas pasal khusus kejahatan perbankan dalam RUU Perbankan yang sedang digodok sekarang.

Bagaimanapun, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BI meliputi empat kewenangan yaitu power to regulate, power to lisence, power to control dan power to impose sanction. Sedangkan pengawasan internal meliputi penerapan tata kelola perusahaan, prinsip know your employee dan kepatuhan. Pengawasan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan.

Sudah waktunya untuk mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat (market dicipline) yaitu dengan memperluas penerapan prinsip transparansi. Ada beberapa studi yang mendukung pandangan ini. Studi yang dilakukan Jonhson dan Weber mengindikasikan bahwa pencantuman bank pada daftar bank bermasalah tidak menyebabkan timbulnya reaksi pasar signifikan. Hal ini berarti pasar telah bereaksi terlebih dulu sebelum pengawas bertindak.

Jadi, kerjasama dan keterbukaan kepada publik dapat mencegah aktivitas kejahatan berskala kecil yang dapat berkembang menjadi kerugian yang parah. Kerjasama dan keterbukaan yang dilakukan dengan baik akan menciptakan cost effective bagi bank dan pengawas (BI/OJK) dalam melakukan pekerjaannya. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…