Menkeu Keluarkan Aturan Sanksi Pelaksanaan Anggaran

NERACA

Jakarta Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan peraturan tentang tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.02/2013. Salinan PMK ini mulai berlaku sejak 14 Juni 2013 lalu.

Penerbitan PMK itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. PMK itu antara lain menyebutkan kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebu dengan penghargaan.

Hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana uang diperoleh setelah pelaksanaan dan atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang targer sasarannya telah dicapai. Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

Penghargaan diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria mempunyai hasil optimalisasi ata pelaksanaaan anggaran belanja tahun angggaran sebelumnya dan target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.

Kriteria lain yaitu hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, atau prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan jika kondisi keuangan negara memungkinkan.

Sementara sanksi dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.

Sanksi dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk pemotongan belanja pada tahun anggaran berjalan. Pemotongan pagu belana itu paling banyak sebesar selisih antara sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawaban dan hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran lalu.

Pemotongan pagu belanja dikenakan kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi. Pengenaan sanksi tersebut tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…