Jokowi dan PP 41/2013

Jokowi dan PP 41/2013

Oleh Bani Saksono

Wartawan Harian Eonomi Neraca

 

Para pengamat otomotif, dan praktisi otomotif dalam negeri banyak mengritisi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 41 Tahun  2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.  PP itu juga mengatur tentang kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

 

Sebab,  mereka melihat ada inkonsistensi dari kebijakan pemerintah tersebut.  Ada dua hal yang menjadi perhatian mereka. Pertama, pemerintah membuka keran sebesar-besarnya terhadap masuknya kendaraan berspesifikasi LCGC  masuk ke seluruh pasar di Indonesia. PP itu menghapus kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan itu dari kriteria kendaraan mewah, sehingga terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPn-BM) sebesar 60%.

 

Kedua, semula pemerintah berjanji memberi pasar khusus pada produk mobil lokal di segmen 0-750cc. Namun, PP tersebut membebaskan mobil LCGC dibuat dengan mesin 0-1.000cc. Sebelumnya, pemerintah memberikan pasar baru baghi mobil luar di segmen yang berbeda, yaiu di 1.000 – 1.200 cc.

Menurut Ketua Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi, adanya PP tersebut memaksa merek-merek lokal bertarung bebas melawan pemain asing yang kuat modal dan bahkan mendapat keringanan pajak barang mewah menjadi  0%.

 

Seluruh produk anggota Asia Nusa, yaitu murni rancangan anak bangsa bermesin di bawah 1.000cc.   Jadi, Asia Nusa pun keberatan dengan PP itu karena bisa mematikan industri otomotif nasional yang sedang dirintis. Di antara produk lokal yang terhimpun dalam Asia Nusa adalah AG-Tawon, Wakaba, Fin-Komodo, Merapi, Gea, Borneo, Kancil, dan ITM.

 

Mereka mendambakan pasar khusus di sekitar Banten, DKI, Jabar, Jateng, dan Jatim.

Fin Komodo, kata Dewa, bahkan terancam PPN-BM. Semula harganya sekitar Rp 77 juta, bisa membengkak menjadi Rp 123,2 juta per unit karena mobil itu dikategorikan sebagai barang mewah sesuai tertuang dalam Pasal 2 ayat (7b). Sedangkan, mobil-mobil LCGC keluaran ATPM luar seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla bisa bermain di harga Rp 80-90 juta per unit.

 

Pengamat otomotif Suhari Sargo juga cemas. Keluarnya PP 41/2013 jelas mengancam pasar lokal dan sekaligus akan menyebabkan lalu lintas makin parah kemacetannya. Yang senang dengan PP itu dan kebijakan LCGC adalah para pemain asing.  

 

Karena itu, kini para pengusaha nasional harus berjuang tidak hanya melawan produk asing, tapi juga melawan kebijakan pemerintah yang tak memihak. Mereka tentu berharap munculnya pemimpin seperti Jokowi yang berani menerjang berbagai peraturan yang menghambat legalitas mobil nasional buatan pelajar SMK Solo ‘Esemka’. Para bumi putera sejati juga siap membeli mobil lokal dengan penuh kebanggaan. []

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…