Berhati- hati dalam memilih properti. Pastikan properti tersebut memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai dengan ketentuan. Karena, sampai saat ini saya belum mendapatkan IMB atas bangunan yang berdiri di kawasan Jl. Daanmogot Raya KM. 21 yaitu tepatnya perumahan Arcadia Blok B dengan Developer PT Lingkarindo.
Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi saya dan pihak lain, agar dapat teliti sebelum membeli. Disamping itu, apabila melakukan KPR, pastikan pihak Bank sebagai pemberi KPR memeriksa seluruh kelengkkapan dokumen administrasi yang sah secara hukum.
Mengacu kepada SK Direksi BI No.30/46/KEP/DIR dan SE BI No. 30/2/UK tanggal 7 Juli 1997 - Pencairan kredit untuk pembiayaan properti hanya dapat dilakukan atas dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa hari lalu mereka memang telah menepon saya dan berjanji akan menyelesaikannya, tetapi itu tidak membantu karena yang saya inginkan adalah bukti konkretnya.
Samson, Jakarta Utara
samson.sonb@gmail.com
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…