Omong Kosong Pengawasan Perbankan Nasional - EMPAT KASUS KEJAHATAN BANK BELUM TUNTAS

NERACA

Jakarta - Sejumlah kasus perbankan ternyata belum tuntas diselesaikan. Sebut saja PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Mestika Dharma dan PT Bank Jabar Banten Tbk. Hingga kini, penyelesaian kasus keempat bank itu bak angin lalu. Tak pelak, hal ini mengindikasikan masih banyaknya kejahatan-kejahatan di industri perbankan. Terlebih, Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas perbankan seakan tak berdaya menghadapi maraknya kejahatan perbankan. Ujungnya dapat ditebak, konsumenlah yang paling dirugikan.

Wakil Ketua Komis XI DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan, pihaknya meminta agar Bank Indonesia (BI) secara intensif melaksanakan fungsi pengawasan terhadap empat bank nasional yang tengah terbelit kasus hukum di lembaga peradilan. Selain itu, bank sentral juga dituntut untuk meningkatkan peran mediasi dalam menengahi perselisihan yang melibatkan perbankan. dan lebih proaktif dalam menegakkan governance BI.

\"Kami meminta BI melakukan pengawasan dan mediasi lebih intensif, proaktif dan lebih menegakkan governance,\" katanya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi XI DPR terkait kasus hukum yang membelit PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Jabar Banten Tbk dan PT Bank Mestika Dharma di Gedung DPR, Senin (24/6).

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi XI DPR lainnya juga sepakat dengan Harry Azhar Aziz itu agar pembahasan dan pemberitahuan hasil BI tentang empat bank diberikan dalam rapat terbuka. Para anggota DPR berkeinginan agar BI benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik agar ke depan persoalan semacam ini tidak terulang kembali.

“Ini kan (Bank Mega, BJB, PaninBank dan Bank Mestika Dharma) perusahaan terbuka. Karenanya, harus dipertimbangkan kembali kenapa harus dilakukan rapat tertutup karena hal ini berpengaruh terhadap persepsi publik. Harus dipegang kode etik dalam rapat ini karena menyangkut perusahaan terbuka”, ujar anggota DPR Arif Budimanta.

Menanggapi pernyataan itu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, sekarang ini kondisi perbankan Indonesia tengah dalam situasi yang stabil, baik dari sisi tingkat permodalan, tingkat mitigasi risko maupun penyaluran kredit. Karenanya, untuk mendukung kestabilan permasalahan itu, pembahasan  temuan pengawasan terhadap Bank Mega, BJB, PaninBank dan Bank Mestika Dharma, terkait adanya kasus kejahatan pada bank-bank tersebut dilakukan secara tertutup.

Namun demikian, Harry menjelaskan berdasarkan rapat tersebut, sejauh ini belum ada bank yang berada di dalam pengawasan intensif terkait kemungkinan memburuknya industri perbankan nasional akibat kasus-kasus hukum tersebut. Oleh karena itu, dia mempertanyakan bagaimana pengawasan BI selama ini dilakukan.

“Kasus bank hasil pengawasan BI masih dalam batas wajar. Sampai sekarang tidak ada bank dalam pengawasan intensif. Ini kasus-kasus yang wajar jadinya kasus-kasus ini, saya kira masih aman,\" ujarnya. Menurut Harry, BI memiliki hak dan kewajiban untuk membeberkan persoalan yang menimpa bank, agar ke depannya bisa ditindaklanjuti dengan baik dalam upaya penyelesaian permasalahan secara memadai.

Terlebih, sambung dia, berkaitan dengan kredibilitas dan kapasitas BI dalam mengelola dan menjaga agar industri perbankan dapat bertumbuh dengan baik, baik kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun kontribusinya terhadap pertumbuhan sektor riil.

\"Selain itu kami ingin tahu juga apakah BI sudah menjalankan peranannya dengan baik atau tidak. Jika mengenai kerahasiaan bank, kita semua mengetahuinya. Sepanjang itu jadi kasus dan sudah terbuka harus dijelaskan. Itu fungsi BI,\" tutur Harry.

Terkait Bank Mega, Harry menuturkan, kedua belah pihak membahas terkait dengan tuntutan PT Elnusa Tbk kepada Bank Mega. Saat ini Elnusa telah memenangkan gugatan perdata di tingkat banding. Bank Mega diminta segera mencairkan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar beserta bunganya 6% per tahun.

Kemudian mengenai Bank Jabar Banten, Harry mengatakan terkait dengan tiga kasus yang sedang dihadapi bank, yakni kejanggalan pencairan kredit kepada Koperasi Bina Usaha senilai Rp38,7 miliar, kasus pembangunan menara senilai Rp540 miliar dan kasus penyaluran kredit di Surabaya, Jawa Timur.

\"Ada juga Bank Dn Cabang Depok yang awalnya Rp43 miliar, tiba-tiba menjadi Rp6.000. Sementara dia (nasabah) sendiri tidak merasa mengambil,\" tambahnya. Sedangkan untuk Bank Panin, dia mengungkapkan pembahasan lebih mengarah pada dua kasus, yakni soal pengambilalihan saham ANZ Bank Indonesia dan mengenai laporan karyawan terkait dugaan fraud di Bank Panin.

Bank Panin mengalami fraud senilai Rp30 miliar di Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin. Namun saat proses pengadilan berlangsung, dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kepala cabang yang bertanggung jawab meninggal saat proses pengadilan. \"Kasus Bank Mestika Dharma, itu mengenai agunan dari Bambang S Yanto di pinjamkan ke salah satu CV di Bandung, kemudian dia meminjam Rp 1,2 miliar ke Bank Mestika Dharma,\" tandas Harry.

Di tempat terpisah, Dosen FEUI Lana Soelistianingsih, menilai kalau masih banyaknya kasus hokum di perbankan belum selesai berarti BI sebagai regulator belum maksimal dalam penyelesaian masalah dan pengawasan secara umum dan mendasar.

\"Selaku regulator, BI harus mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian intern dapat berupa kebijakan dan prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu mekanisme check and balance,\"jelas Lana kepada Neraca, Senin.

Lebih jauh lagi Lana mengungkapkan, tugas BI sebagai pembina dan pengawas perbankan mempunyai kewenangan penuh seperti  memberikan dan mencabut izin usaha bank,menetapkan peraturan dalam bidang perbankan,melakukan pengawasan terhadap bank,mengenakan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan perbankan.

\"Berkaitan dengan pengenaan sanksi, kewenangan Bank Indonesia hanya menyangkut pengenaan sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparatur negara pada sistem peradilan pidana (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP,\" ujarnya.

Namun,Lana juga memaparkan tanpa kepastian dan penegakan hukum yang baik dan tegas, sistem pengawasan bank akan menjadi tumpul. Sudah bukan rahasia lagi kalau penegakan hukum di sini dirasakan sangat lemah, khususnya terhadap penjahat kerah putih. Artinya, upaya untuk menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, harus dilakukan seiring dengan upaya penyempurnaan dan penegakan hukum di negeri ini. iwan/sylke/mohar/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…