Mencermati Perguruan Tinggi \"Instan\" - Oleh: Umar Natuna, Pemerhati Pendidikan dan Sosial Keagamaan

Sebagaimana dilansir Harian Ini (15 Juni 2013) bahwa kelas jauh Universitas At-Tahiriyah di Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna diduga tidak mengantongi izin dalam penyelenggaraannya sehingga mengundang keresahan masyarakat.

Sementara UU Pendidikan Nomor 20 tahun 2003 dan UU Perguruan Tinggi tahun 2012, sama–sama menegaskan bahwa Perguruan Tinggi yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat harus mengantoni izin dari pemerintah dalam penyelenggaraannya. Terhadap suatu perguruan tinggi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan. Selain itu, istilah kelas jauh, sama sekali tidak dikenal dalam UU Perguruan Tinggi Nomor 12 tahun 2013, yang ada perguruan tinggi komunitas, untuk daerah-daerah sulit, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah.

Karena itu, tidak salah jika masyarakat kemudian mengkritisi keberadaan kelas jauh Universitas At-Tahariyah di Sedanau tersebut. Sebab keberadaannya telah melanggarkan aturan dan norma dalam pelaksanaan pendidikan tinggi. Hal ini tentu saja memberi dampak yang tidak baik bagi dunia pendidikan tinggi di tanah air.

Sebab pendidikan haruslah melalui proses yang baik, bukan instan. Jika suatu perguruan tinggi telah melakukan kegiatan pendidikan tidak melalui proses, melainkan hanya bersifat instan, kiranya inilah awal kematian dunia pendidikan tinggi kita. Jika hal ini diteruskan maka sudah tentu akan merusak tatanan perguruan yang selama ini sangat menghargai proses. Selain itu, akan merugikan semua pihak. Baik masyarakat, pemerintah dan perguruan tinggi itu sendiri.

Selektif

Bermunculan praktik perkuliahan kelas jauh yang dilakukan Universitas lintas provinsi tersebut, tampaknya akan terus bermunculan, karena dewasa ini pragmatisme da instanisme bukan saja telah merasuk dunia perekonomian dan konsumsi, melainkan juga sudah merasuk dalam dunia pendidikan kita.

Motivasi sebagian orang masuk perguruan tinggi bukan lagi didasari atas pertimbangan, mutu, proses serta kualitas yang ditawarkan perguruan tinggi, melainkan lebih merupakan pertimbangan kepentingan pragmatisme-yakni soal status sosial, prestise dan pangkat. Dalam verifikasi soal ijazah calon anggota legislatif oleh KPU- masih kita dengar ada caleg yang tidak lolos-karena memiliki ijazah yang tidak jelas proses pendidikannya.

Karena itulah, tidak ada pilihan bagi masyarakat, dimana masyarakat harus selektif terhadap keberadaan perguruan tinggi. Sebab kalau salah memilih model perkuliahan yang ditawarkan akan merupakan investasi buruk di masa depan. Sebab akan berdampak ganda. Pertama, legalitasnya mungkin akan dipersoalkan terus saat ijazah akan digunakan. Sehingga akan merusak reputasi dan cita dirinya sepanjang hayat. Kedua,  si pemilik ijazah tidak memiliki kompetensi sama sekali atas keilmuan yang melekat pada ijazahnya.

Sehingga ia tidak mampu mempertanggungjawabkan keilmuannya dalam kehidupan masyarakat. Itu artinya sama ia tidak kuliah. Karena ia tidak dapat mempertanggungjawabkan keilmuan yang melekat pada ijazahnya.

Dalam konteks bagaimana masyarakat harus selektif dalam memilih perguruan tinggi, maka ada beberapa kreteria yang harus diperhatikan. Pertama, soal perizinan. Hal pertama yang harus dicek dan diklarifikasi adalah apakah model/sistem perkuliahan yang ditawarkan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni harus punya izin penyelengaraan dari Pemerintah.

Jika hal ini tidak jelas alias remang-remang, maka otomatis harus ditolak atau tidak usah mengambil resiko untuk kuliah ditempat tersebut. Kedua, izin saja tidak cukup, melainkan juga harus dicek tentang status akreditasinya. Apakah program studi yang ditawarkan sudah terakreditasi atau belum. Hal ini penting diperhatikan- karena inilah yang menentukan apakah ijazah yang dimiliki dapat dimanfaatkan atau tidak untuk kepentingan yang bersangkutan.

Ketiga, soal pengelola. Dalam konteks ini harus dicermati juga tentang keberadaan para pengelola yang menawarkan program pendidikan perguruan tinggi. Apakah para pengelolanya memiliki pengalaman dan telah terbukti menggeluti dunnia perguruan tinggi atau tidak.

Sebab jika tidak tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraannya. Dunia perguruan tinggi adalah dunia keilmuan, maka harus dicermati rekam jejak keilmuannya; sudah berapa banyak ia melakukan penelitian, menulis buku artikel dan kegiatan keilmuan lainya.

Keempat, sarana prasarana. Terutama sarana prasarana yang berkaitan dengan kepustakaan. Hal ini penting, perguruan tinggi tanpa ada sarana perpustakaan yang memadaikan, maka ia bukan perguruan tinggi, melainkan kelompok pengajian. Untuk kelas jauh, jelas sarana perpustakaan tidaklah tersedia.

Maka apa yang diharapkan dalam proses pendidikan kecuali “jual beli ijazah”. Karena itulah, kenapa kelas jauh dilarang dalam dunia perguruan tinggi kita, karena ia tidak memenuhi standar perkuliahan-kecuali jika hanya menjual ijazah.

Pembinaan

Kedepan tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali terus melakukan pembinaan dan penegakan aturan main tentang pelaksanaan pendidikan tinggi. Jika hal ini lalai dilakukan maka akan mengakibatkan citra dan marwah perguruan tinggi akan hancur dimata dunia dan masyarakat. Yang rugi adalah dunia keilmuan, jika proses pendidikan di perguruan tinggi tidak lagi mengacu pada tri dharma perguruan tinggi.

Padahal perguruan tinggi didirikan adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi aja yang akan terjadi jika suatu perguruan tinggi tidak lagi mengembangkan ilmu dan teknologi, kecuali melakukan jual beli ijazah.

Karenanya, sikap tegas pemerintah diperlukan guna menyelamatkan dunia keilmuan dan pengembangan potensi anak manusia untuk melahirkan peradaban yang berkeadaban. Tanpa ada pembinaan dan penegatakan aturan terhadap penyelenggaraan kelas jauh yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi-maka bukan saja masyarakat yang akan dirugikan, tapi jauh lebih rugi adalah pengembangan keilmuan dan teknologi untuk masa depan bangsa dan rakyatnya. Jika hal ini terjadi maka kita secara tidak langsung telah melakukan tindakan mematikan ilmu pengetahuan itu sendiri. Wallahualam bisyawab. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…