Wajib Pajak Bisa Membayar dengan Dolar

NERACA

Jakarta – Mulai saat ini, Wajib pajak (WP) dapat membayarkan kewajibannya dengan mata uang dolar AS. “Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS),” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus lewat siaran pers yang diterima Neraca, Kamis (20/6).

Wajib Pajak KK dan KKS yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar), lanjut Kismantoro, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.

Wajib pajak tersebut menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang US Dollar. Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan mata uang US Dollar,” jelas Kismantoro.

Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang US Dollar tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya. Perlu diketahui bahwa Pajak penghasilan ( PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar Amerika adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri. Kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak ini, kata Kismantoro, adalah dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…