PEMERINTAH DIDESAK AMBIL ALIH BLOK CEPU - UU Migas, Sumber Kerancuan Pengelolaan Migas

Jakarta – Undang-undang No. 22 tentang Minyak dan Gas yang telah berusia 10 tahun, disahkan pada 23 November 2001, kini terus digugat untuk segera direvisi. Pasalnya, regulasi tertinggi soal migas ini membuat industri migas berjalan rancu dari perizinan dan minimnya insentif fiskal bagi investor.

NERACA

Oleh karena itu, pengamat energi Pri Agung Rakhmanto menilai opsi revisi UU Migas tersebut terhitung wajar untuk dilakukan. Paling kentara, kerancuan terlihat dari ikatan kontrak migas antara perusahaan energi dengan pemerintah. “Seharusnya penggelolaan migas dikelola oleh badan usaha atau berkontraknya ke badan usaha. Dan bukan ke pemerintah yang selama ini menyebabkan kerancuan pengelolaan migas,” ujarnya.

Terkait produksi dan konsumsi minyak Indonesia yang timpang sehingga Indonesia menjadi negara net importer sejak 2004, Pri Agung menilai karena kurangnya eksplorasi lapangan- lapangan baru. Ketika produksi minyak terus menurun, konsumsi makin menanjak apalagi pengaruh dari jumlah penduduk indonesia yang paling besar di Asia Tenggara. “Kita sebagai net importer terbesar di Asia Tenggara tinggal menunggu waktu,” katanya kepada Neraca, Minggu (26/6)

Dihubungi terpisah, pengamat perminyakan dari ITB Dirgo D Purbo mendesak pemerintah melakukan dua hal sekaligus terkait turunnya produksi minyak nasional setiap tahunnya. Pertama, ladang minyak Cepu harus diambil alih dan dikelola Pertamina sebagai operator.

Menurut dia, ketika kontrak karya dengan Exxon Mobil tahun 2006 lalu, perusahaan minyak asal AS ini berjanji akan memproduksi 165 ribu barel per hari. “Faktanya hanya sekitar 15-20 ribu barel saja. Jangan tunggu lama, segera serahkan ke Pertamina,” tegas dia.

Kedua, ikuti strategi bisnis yang dilakukan perusahaan minyak Malaysia, Petronas, yaitu ekspansi sekaligus investasi ladang minyak di luar negeri, tepatnya Timur-Tengah. Mengapa harus Timur-tengah? Karena, lanjut Dirgo, selain disana berlimpah emas hitam, juga karena Indonesia memiliki kedekatan secara religius.

“Harus G to G. Kita ini memiliki kedekatan sebagai umat Islam terbesar di dunia. Mainkan oil diplomacy. Ke depan ini sangat membantu rencana pemerintah menaikkan income devisa dan meningkatkan produksi minyak. Jadi, Pertamina harus diperlakukan sesuai asas bisnis multinational corporation,” ujar Dirgo.

Ditambahkan oleh pengajar pascasarjana Universitas Indonesia Dr Kurtubi, menurunnya produksi minyak Indonesia lantaran Undang-undang Migas nomor 22/2001 yang menghambat iklim investasi. Dia menghitung, selama kurun 12 tahun kegiatan hulu migas di Indonesia hanya bisa menemukan satu sumur minyak baru yaitu Blok Cepu. Sayangnya, konsorsium Exxon-Pertamina yang mengelola blok itu belum bisa memaksimalkan potensi minyak tersebut.

“Akibatnya dari potensi minyak 20.000 bph saat ini hanya bisa berporduksi 160 bph. Sebenarnya, bukan kali pertama produksi minyak kita menurun tapi kegagalan ini sudah terjadi berulang-ulang dan setiap saat,” kata dia.

Oleh sebab itu, dia menyarankan pemerintah semestinya membubarkan saja lembaga BPMigas. Sebab, lembaga tersebutlah yang membuat sistim perminyakan di Indonesia menjadi ribet. "Masak sebelum minyak keluar, investor harus sudah membayar pajak dulu. Mana ada investor yang mau begitu. Undang-undang migas harus direvisi,” tukas Kurtubi.

Standardisasi Pengukuran

Pencapaian produksi minyak Indonesia tahun 2000 hanya mencapai 1,272 juta bph, tahun 2001 menjadi 1,208 juta bph, dan tahun 2002 menjadi 1,117 juta bph. Sedangkan pada  2003 menjadi 1,013 juta bph dan tahun 2004 menyusut menjadi 968,4 juta bph, 2011 produksi baru 906 ribu bph sedangkan target 970 bph. Indonesia sendiri memiliki cadangan terbukti 4,23 milyar Stock-Tank-Barrel (STB), dan potensial 3,53 miliar STB sehingga totalnya 7,76 miliar STB.

Sementara untuk memastikan produksi migas nasional sesuai output riil. Ketua Serikat Pekerja PT Pertamina Abdillah Sodik pernah mengungkapkan perlunya pemerintah dan BPMigas untuk menerapkan standardisasi pengukuran produksi.

”Di negara-negara lain, sudah mulai menggunakan alat ukur yang terpasang di mulut sumur dan terhubung via satelit sehingga transparansi serta akuntabilitas produksi bisa dipantau,” katanya.

Sementara itu, karena produk minyak yang dijual di Indonesia sangat terpengaruh harga dunia maka upaya menekan harga minyak harus juga dilakukan dari sisi trading. Ini untuk melengkapi usaha peningkatan produksi yang realitanya sangat sulit.

”Biaya trading yang sangat besar. Seharusnya biaya ini bisa ditekan dan volume produksi minyak ditingkatkan agar dapat menekan harga jual minyak. Biaya trading berakibat menggelembungnya harga minyak. Caranya dengan importasi BBM sebaiknya dilakukan melalui government to government (G to G) dan tidak melibatkan trader sehingga didapat harga lebih murah,” tegas Sodik.

Kementerian ESDM sendiri mengakui peningkatan produksi menjadi tantangan utama pasokan minyak nasional. Direktur Jenderal Migas Evita Legowo mengungkapkan upaya teknis untuk mencapai sasaran produksi antara lain dengan optimasi lapangan-lapangan eksisting untuk menahan laju penurunan produksi, optimalisasi penerapan teknologi perolehan minyak tahap lanjut dan pengembangan lapangan baru.

”Beberapa regulasi juga tengah dibahas dan masuk Prolegnas DPR 2011, seperti kajian akademis perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terutama asaz cabotage, UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas,” ujar Evita. ardi/iwan/vanya/inung

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…