Alokasi Anggaran Rp155 Miliar - Kasus Lapindo Ibarat \"Parasit\" Gerogoti APBN

NERACA

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 telah disetujui. Namun terdapat satu pasal, yakni pasal 9 (1), yang disepakati seluruh fraksi DPR tentang alokasi anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo, di mana negara mesti menanggung beban sebesar Rp155 miliar. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengatakan kasus Lapindo ini seperti parasit yang menggerogoti APBN. Seharusnya, beban bencana lumpur Sidoarjo itu diserahkan ke perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. \"Jadinya seperti parasit karena membebani APBN. Karena APBN murni bisa diperuntukan kepentingan rakyat miskin. Tapi kenyataannya digunakan untuk menanggulangi Lapindo,\" tegas dia di Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam Pasal 9 (1) UU APBN-P 2013 disebutkan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat dipergunakan. Kemudian Pasal 9 (1) poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Adapun alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi. Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Oleh karena itu, Uchok menambahkan, hal ini semakin diperparah dengan tidak adanya transparansi dalam Pasal 9 UU APBN-P 2013. Pemerintah, kata Uchok, seharusnya mencantumkan berapa anggaran dari APBN yang sudah digelontor untuk menangani lumpur Lapindo, dan berapa dana yang sudah dicairkan PT Minarak Lapindo Jaya.

Uchok juga menyesalkan lolosnya pasal itu dan menilai pemilik Lapindo dan beberapa politisi di DPR pandai membungkus masalah ini sehingga lolos dalam APBN, sementara publik dibuat tidak mudeng untuk mengkritisi masalah itu. “Ini kerja sama yang baik antara Golkar dan Demokrat. Ini kompensasi buat Golkar atas kenaikan BBM. Awalnya saling menyandera. Golkar punya pasal 9, Demokrat punya BBM. Daripada terus ribut, kuncinya dibuang,\" kata Uchok, menafsirkan. Menurut dia, tragedi lumpur Sidoarjo sudah seharusnya menjadi risiko Lapindo. Mereka harus mempertanggungjawabkan kepada public dan tanpa campur tangan pemerintah. “Kan awalnya mereka yang melakukan pengeboran, sehingga lumpur menyembur,” lanjut Uchok. Permasalahannya, sambung dia, hal ini seperti sudah direncanakan oleh para elit partai politik supaya uang pribadi mereka tidak sama-sama keluar. Dengan demikian, solusi paling bagus dan singkat melalui mekanisme APBN.

“Kecolongan”

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P yang juga Anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, mengaku kecolongan atas lolosnya pasal ini. Padahal, pasal tersebut tidak kalah penting dibanding dengan pembahasan naik atau tidaknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terlebih, alokasi anggaran untuk Lapindo itu telah menuai banyak kritikan. \"Kita agak kecolongan. Pembahasan RAPBN-P 2013 kemarin fokus pada naik atau tidak naiknya harga BBM,” klaim Basarah. Lalu Wakil Ketua DPR, Shohibul Iman, mempersilahkan publik melakukan uji materi UU APBN-P 2013 yang sudah diparipurnakan DPR, khususnya pasal 9. Shohibul menyayangkan adanya pencantuman kalimat “ganti rugi” untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) senilai Rp155 miliar.

Namun dirinya menolak berkesimpulan mengenai adanya deal tertentu untuk bantuan anggaran ini. \"Silakan diartikan sendiri,” ungkap dia. Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. Sejak 2007, pemerintah menangani kasus Lapindo. Setidaknya sudah triliunan anggaran digelontor dari kantung negara.

Informasi saja, pada 2007, APBN mengalokasikan anggaran Rp505 miliar, 2008 anggaran bertambah dua kali lipat menjadi Rp1,1 triliun. Tahun berikutnya, besaran anggaran naik tipis menjadi Rp1,14 triliun. Kucuran lalu berlanjut di 2010, di mana negara menganggarkan Rp1,21 triliun serta 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp1,3 triliun. Untuk tahun ini, pemerintah kembali menganggarkan sebesar Rp155 miliar. Dengan demikian, total anggaran untuk Lapindo sejak 2007-2013 mencapai Rp6,3 triliun. Sementara PT Minarak Lapindo Jaya, mengaku sudah menghabiskan anggaran hingga Rp10 triliun. [mohar]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…