Mengembalikan PRJ ke Gambir

 

Mengembalikan PRJ ke Gambir

Salah satu program unggulan Gubernur Ali Sadikin adalah mengadakan Pekan Raya Jakarta (PRJ)  atau Djakarta Fair yang pertama kali pada 1968 di lapangan Monumen Nasional (Monas). Pogram yang diadakan serangkaian menyambut ulang tahun Jakarta itu masih diselenggarakan hingga sekarang. Jadi sudah 44 kali penyelenggaraan.

Ide dasar PRJ atau DF pertama kali digagas Ketua Kadin Syamsudin Mangan yang mengusulkan diadakannya pameran sebagai ajang pemasaran produk dalam negeri. Skalanya lebih besar dari Pasar Malam Gambir yang lokasinya di tempat sama. PRJ/DF 1969 bahkan sempat dikunjungi Presiden Richard Nixon.

Namun, sejak 1992, penyelenggaraan PRJ dipindahkan ke Kemayoran. Penyelenggaranya pun tetap, yaitu PT Jakarta International Expo (JIExpo) yang dipimpin Hartati Murdaya.  Di lapangan Monas, lahan pameran hanya seluas 7 hektare, sedangkan di Kemayoran, Hartati bisa menyediakan lahan hingga 44 hektare. Jadi mampu menampung peserta dan pengunjung yang lebih banyak.  

Yang jadi masalah adalah penyelenggaraan PRJ di Kemayoran itu dinilai tidak memihak pada masyarakat banyak karena biaya masuknya tahun demi tahun terus naik. Tanda masuk ke arena PRJ tahun ini sebesar Rp 25.000 pada hari biasa dan Rp 30 ribu pada hari libur. Sedangkan ongkos parkirnya pun juga dianggap mencekik, yaitu Rp 10 ribu untuk sepeda motor dan Rp 20 ribu untuk mobil.

Gubernur dan Wagub DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama sama-sama menilai, penyelenggaraan PRJ di Kemayoran sudah sangat komersial, hingga kurang menyentuh masyarakat banyak. Keduanya menilai, jika PRJ dikembalikan ke tempat semula, yaitu di Monas, diharapkan bisa lebih memasyarakatkan dan sesuai dengan tujuan semula, yaitu sebagai ajang pemasaran produk dalam negeri.  

PRJ dari tahun ke tahun juga mematok target omzet transaksi terus naik. Jika pada PRJ 2006 omzetnya hanya Rp 530 miliar dengan 2,3 juta pengunjung, penyelenggaraan tahun ini ditarget pengunjung sebanyak 4,8 juta orang dan omzet Rp 4,5 triliun.  Besarnya target itu tentu sesuai dengan jumlah peserta pameran yang meliputi usaha kecil, menengah, dan besar. Bahkan panitia PRJ pun mengundang sejumlah peserta dari luar negeri.

Tahun ini, PRJ yang diadakan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta ke-486 itu diadakan selama 31 hari pada 6 Juli hingga 7 Juli 2013. Berbagai produk unggulan dalam negeri serta hasil produksi industri kecil, UKM, dan koperasi dipamerkan. Antara lain furniture, interior, building material, otomotif, handycraft, garment, sport & health, telekomunikasi, banking, stationary, komputer & elektronik, properti, kosmetik, food & drink, handphone, mainan anak-anak, sepatu, branded fashion, leather, branded product, multi-product, jasa dan produk BUMN, produk kreatif, dan berbagai produk unggulan lainnya. Juga berbagai produk impor.


 “PRJ yang sekarang ini jauh dari roh kerakyatan. PRJ menonjolkan kepentingan bisnis besar dan hanya mengejar kepentingan komersialisme. Padahal, PRJ disuguhkan bertujuan untuk menghibur rakyat dan warga Jakarta,” kata Jokowi.

Kajian dan Uji Coba

Sebagai uji coba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mengadakan Pekan Produksi Kreatif Daerah (PPKD) di lapangan Monas selama 3 hari pada 14-16 Juni. Hasilnya, warga Jakarta dan sekitarnya tumpah ruang di sana. Lapangan Monas bak lautan manusia hingga meluber ke luar Monas. Sebelumnya, PPKD diadakan di Balai Kartini.

Itu sebabnya, Wagub Basuki pun memerintahkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Silvyana Murni untuk melakukan kajian agar penyelenggaraan PRJ di Monas representatif dan tidak melanggar hukum.  Termasuk jumlah stand yang bisa diadakan, lahan parkirnya, juga payung hukumnya. Jika tidak, pemindahan itu bisa melanggar hukum. Saat ini, tidak ada lagi lahan di Jakarta yang dapat dipakai untuk  mengadakan pameran sebesar PRJ atau Jakarta Fair Kemayoran (JFK) itu. Monas, juga Ancol tak sebesar Kemayoran. Alternatif lainnya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tapi, TMII selama ini tak pernah disinggung-singgung.  

Memindahkan PRJ dari Kemayoran melanggar hukum?  Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengingatkan, penyelenggaraan PRJ di Kemayoran dikukuhkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 1991. Di situdisebutkan pula bahwa penyelenggaranya PT JIExpo.  \\\"Pasti melanggar dong. Kalau memindahkan lokasi seperti itu perlu landasan hukum dan revisi peraturan daerahnya,\\\" tutur Selamat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Yang terang, selama ini Pemprov DKI mendapat hibah saham sebesar 13,1% di JIExpo. Pada 2003, JIExpo memegang hak pengelolaan kawasan PRJ Kemayoran, setelah pengelola sebelumnya PT Jakarta International Trade Festival (JITF) dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun, baru tahun ini PT JIExpo mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dihadiri Wagub membagikan dividen. Pemprov DKI mendapat jatah Rp 1,7 miliar. Selebihnya, Pemprov DKI hanya mendapat pemasukan dari pajak saja. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…