Menhut: Bisnis Kehutanan Itu Menjanjikan

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Kehutanan menilai bisnis kehutanan prospektif dan tidak kalah dengan bisnis sektor lain. \"Bisnis kehutanan itu menjanjikan baik yang jangka pendek maupun jangka panjang. Kementerian Kehutanan selalu siap mendukung dengan regulasi yang mendukung,\" kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat membuka workshop pendanaan dan investasi kehutanan yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Jakarta, Rabu (19/6).

Zulkifli menambahkan, bisnis kehutanan jangka pendek identik dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) dimana kayu bisa dipanen dalam kurun 5-6 tahun. Adapun untuk jangka panjang, lanjutnya, terkait dengan IUPHHK hutan alam atau HPH dimana panen dilakukan dalam waktu setelah 20 tahun.

Di samping itu, prospektifnya bisnis kehutanan bisa dilihat dari tumbuhnya hutan rakyat di Jawa yang mana dengan lahan terbatas, masyarakat pengelola hutan bisa mendukung tumbuhnya ekonomi pedesaan dan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik. \"Kalau dengan lahan terbatas saja masyarakat untung, apalagi kalau lahannya lebih luas,\" tandasnya.

Sementara dari sisi kepemilikan lahan, Menhut menyatakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) diberi akses mengelola hutan dengan jangka waktu hingga 60 tahun, jauh lebih lama dibandingkan hak pengelolaan lahan seperti HGU yang hanya 25 tahun. Sementara soal tantangan di lapangan, menhut menilai pengelolaan IUPHHK menghadapi tantangan yang tidak jauh berbeda dengan perkebunan atau pertambangan. \"Jadi kalau perkebunan, bank mau (memberi pembiayaan), seharusnya juga ke kehutanan,\" katanya.

Butuh waktu

Zulkifli mengakui, investasi kehutanan yang membutuhkan waktu bertahun-tahun bisa membuat perbankan menghindar, namun dia memberi perbandingan, pembiayaan untuk investasi kehutanan tetap tumbuh di Swedia meski butuh waktu pengembalian hingga 100 tahun karena pertumbuhan kayu yang lambat.

Dia juga meminta agar pengusaha kehutanan lebih gigih meyakinkan pihak perbankan dan meningkatkan efisiensi, selain itu bisa meyakinkan pasar bahwa produk yang dihasilkan diproduksi secara lestari dan jelas asal-usulnya. \"Dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) produk kayu yang diproduksi bisa diketahui asal-usulnya dan dipastikan legal. Lebih dari itu, pengusaha juga harus terus meyakinkan pasar,\" katanya.

Dalam keterangan tertulis belum lama ini, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Wayamiga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provonsi Maluku Utara pada hari Kamis, 13 Juni 2013 dalam rangka sosialisasi program pro rakyat Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut Menhut menyatakan bahwa program pro rakyat di bidang kehutanan untuk tahun 2010-2014 meliputi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.

Dalam kesempatan tersebut Menhut menyatakan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memiliki potensi lahan dan hutan yang masih cukup luas untuk dikembangkan bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pro rakyat di bidang kehutanan meliputi Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Hutan Rakyat dan Pinjaman Dana Bergulir Biaya Pembangunan Hutan yang semua itu ditujukan dalam rangka pencapaian Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

HTR hanya di Hutan Produksi dimana tujuan utamanya untuk menghasilkan komoditas kayu. Kebijakan HKm diluncurkan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan masyarakat melalui pemberian ijin usaha pemanfaatan kayu. Sedangkan Hutan Desa dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa setempat yang berada di sekitar kawasan hutan agar mampu menjaga, melindungi dan memanfaatkan sumberdaya hutan untuk pembangunan desa secara mandiri.

Di sela-sela sosialisasi tersebut, Menhut secara simbolis memberikan Pinjaman HTR PenyaluranTahap II kepada Koperasi Bacan Lippu Mandiri, menyerahkan bantuan permodalan kepada 7 Kelompok Tani KBR dan 3 Kelompok Tani penerima Bantuan Layanan Umum (BLU). Bantuan permodalan KBR tersebut agar masyarakat mampu menyediakan bibit sendiri dalam membangun hutannya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…