Penilaian Kadin - Struktur Industri Nasional Masih Lemah

NERACA

 

Jakarta - Sektor industri masih belum banyak menyumbang terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi hal itu ditambah dengan kelemahan struktur industri nasional yang masih tergantung dengan impor bahan baku dan produk sementara.

Padahal bahan baku tersebut mampu disuplai sendiri oleh Indonesia bahkan bisa diolah sampai menjadi produk jadi dan siap dipasok untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. \"Kelemahan manajerial dan struktur pembiayaan yang sangat mengandalkan pada utang, lemahnya peningkatan kemampuan keahlian dan teknologi serta tidak berkembangnya kegiatan Research & Development (R & D) turut menjadi andil dalam kelemahan struktur industri nasional,\" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Sudirman M. Rusdi dari keterangan pers yang diterima, Rabu (19/6).

Menurut Sudirman, dengan posisi ketergantungan yang sangat besar terhadap impor dan hutang luar negeri, maka ketika krisis terjadi, ekonomi Indonesia bisa menjadi ikut rentan. Padahal, kata dia, pengembangan industri yang didasarkan atas pengelolaan potensi SDA dari hulu sampai hilir dapat memberi nilai tambah yang sangat tinggi, sehingga akan mampu mendorong meningkatnya kemakmuran rakyat.

\"Pembangunan industri hulu akan sangat meningkatkan daya saing industri hilirnya, yang nilai ekonominya bisa berkali-kali lipat dari nilai ekonomi industri hulunya. Multiplier effect dari pembangunan industri hulu akan menciptakan lapangan kerja yang besar, meningkatkan ekspor dan GDP yang tidak ada batasnya sebagai indikator kemakmuran sebuah bangsa,\" jelas Sudirman.

Kadin menilai, semua permasalahan industri yang dihadapi saat ini bersumber dari kebijakan pengembangan industri di masa lalu yang tidak berada dalam kerangka yang jelas dan menyeluruh. Sehingga program pengembangan industri belum terkoordinasi dengan baik dan sinergis.

Meski demikian, kata Sudirman, Kadin mengharapkan agar pengembangan sektor industri ke depan, mampu Meningkatkan penerimaan negara (pajak/non-pajak), meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan perolehan/penghematan devisa, dan menumbuh kembangkan pengusaha nasional. “Kita juga sangat mengharapkan agar industri nasional bisa menghasilkan produk yang berdaya saing sehingga bisa diserap oleh pasar domestik dan siap ekspor sehingga mampu bersaing di pasar global,” tukas dia.

Konsep Industrialisasi

Di tempat yang sama, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto menyatakan bahwa dunia usaha amat sangat mendambakan konsep industrialisasi yang benar-benar konsisten dan mendasar. Untuk itu, legislasi yang masih terlalu berorientasi sektor perlu diubah ke arah yang integratif. Hal itu Karena upaya yang dilakukan hingga saat ini masih terkotak-kotak dan lebih mengedepankan kepentingan sektoral, sehingga kurang memungkinkan terwujudnya konvergensi program pada penguatan pembangunan dan pengembangan industri.

“Konsep industrialisasi haruslah merupakan konsep integratif. Untuk itu legislasi kita yang masih terlalu berorientasi sektor perlu kita ubah. Sikap business as usual dan distorsi kebijakan karena tarik-menarik kepentingan haruslah dihentikan,” kata Suryo.

Menurut Suryo, sumber daya alam harus diolah di dalam negeri dan digunakan untuk melakukan industrialiasi dengan menciptakan masa transisi dan momentum yang kuat untuk mengubah ekonomi berbasis ekspor sumber daya alam menjadi ekonomi berbasis industri yang bernilai tambah. “Tantangannya adalah penguasaan teknologi. Teknologi tidak akan dengan sukarela ditransfer kepada kita, tetapi harus dibeli dengan harga yang mahal. Kalaupun mampu membeli teknologi, kita masih harus menghadapi ketergantungan pada pihak luar,\" tuturnya.

Suryo juga mengungkapkan, sistem perpajakan dan sistem fiskal pada umumnya perlu disesuaikan dengan tujuan mencapai industrialisasi nasional yang tangguh. “Untuk menghadapi tantangan-tantangan industri, tugas menciptakan konsep dasar dan sistem legislasi industrialisasi harus dilakukan secara all out,” kata dia.

Sebelumnya, Kadin Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Komisi VI DPR-RI, agar dunia usaha membahas upaya dan langkah yang perlu dilakukan untuk membangun suatu Platform Pengembangan Industri Nasional. Adanya kesempatan untuk dilakukannya penyempurnaan Undang-Undang No. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian membawa harapan baru bagi terjadinya perubahan kebijakan bagi arah pengembangan industri ke depan.

Di masa lalu, kebijakan pengembangan industri dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijabarkan dalam Pembangunan Lima Tahunan (Pelita). Seiring dengan itu, Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dilahirkan untuk mempertegas landasan hukum dan rencana pengembangan industri.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…