OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA

Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) melalui sebagai perusahaan asuransi jiwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tertanggal 12 Juni 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Aziz, menuturkan pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan dewan Komisioner atas AJN.

\"Dengan demikian, AJN dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa. Data terakhir alamat kantor pusat PT Asuransi Jiwa Nusantara ini adalah Gedung Menara Bidakara I Lantai 13, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan 12870, Telepon 8379 3310, Faksimile: (021) 8379 3313. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

Mandiri Tingkatkan Performa Sistem TI - Gelontorkan US$130 Juta

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk berencana membelanjakan US$130 juta untuk meningkatkan performa sistem teknologi informasi (TI) sebagai upaya meningkatkan…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…