Daya Saing Usaha Kecil Bisa Tergerus - Kadin Minta Kenaikan Bunga Kredit Untuk UKM Ditangguhkan

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap perbankan tidak terburu-buru dan gegabah menaikkan suku bunga kredit terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengikuti kenaikkan bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

Menurut Kadin, penangguhan ini penting dilakukan karena ke depan ada sejumlah agenda makro ekonomi. Misalnya, seperti kenaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi yang dipastikan akan menggerus daya saing UKM.

“Saya kira BBM secepatnya dinaikkan, tetapi bunga kredit UKM juga jangan sampai ikut-ikutan naik, kendati BI Rate sudah naik,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa lewat siaran pers yang diterima Neraca, Selasa (18/6).

Sebab, katanya, kenaikkan Fasbi sebesar 4,25% dan BI Rate 6% sangat kondusif mendorong suku bunga meningkat. Terutama untuk konsumsi kredit UKM. Oleh karena itu Kadin berharap, perbankan secara bijak melihat sektor lain yang sedang kesulitan, seperti UKM.

Apalagi, selama ini laba perbankan nasional sudah sangat tinggi. Sebagian besar laba ini masih dari nett interest margin, sedangkan dari fee based income belum cukup optimal. “Artinya kontribusi dari kredit dunia usaha sangat besar bagi perolehan laba perbankan nasional.”

Pada bagian lain, Erwin berharap agar bank sentral mendorong persaingan antar bank pada sector kredit UKM. Sebab, selama ini persaingan kredit bank paling gencar hanya di kredit konsumsi. Bila ada persaingan pada kredit UKM, dengan sendirinya bunga akan turun, layaknya di konsumsi.

Faktanya, ada perang tarif kredit konsumsi, sedangkan di UKM belum terlihat. Oleh karena Erwin mengusulkan agar kebijakan pengumuman bunga bank di media yang pernah dicetuskan mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dilakukan kembali.

Maksudnya biar pelaku UKM tahu mana yang lebih kompetitif. Saat ini bunga kredit modal kerja sebesar 12,16%, sedangkan bunga kredit investasi sebesar 12,02%. Dengan membaiknya kinerja perbankan nasional serta prospektif usaha disektor jasa keuangan, perbankan memproyeksikan pertumbuhan 20%-22%. “Ini menunjukan masih ada ruang bagi perbankan nasional untuk mempertahankan bunga kredit yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha UKM,” tegas Erwin.

Insentif UKM

Hal senada dikemukakan Enny Sri Hartati, Direktur Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Dia mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada UKM. Ini malahan akan mengenakan pajak kepada UKM. “Padahal perusahaan besar sering mendapatkan insentif paja.”ujarnya.

Menurut Enny, jika pemerintah tetap merealisasikan rencana ini, maka Pemerintah dipandang sebagai pihak yang berperilaku pelit dan tidak adil.\"Kalau perusahan besar dapat insentif pajak bermacam-macam, masa insentif ke UKM pelit,\" jelas Enny.

Padahal, lanjutnya, UKM menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit. Kinerja UKM akan terganggu bilamana pajak akan diterapkan ke mereka. \"Profitnya UKM kan 3% jika dilihat dari pendapatan,\" ujarnya.

Enny menekankan, jika pemerintah mengurungkan niatnya mengenakan pajak ke UKM, maka kegiatan usaha UKM akan tumbuh, dampaknya perekonomian akan maju dan tidak timpang serta tenaga kerja tidak akan terkoreksi alias di PHK akibat adanya pajak UKM.

\"UKM relatif menyerap tenaga kerja cukup signifikan. Kalau nggak kena pajak akan hidup dan kedepan akan ekspansif. Ini akan memberikan eskalasi yang positif,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, payung hukum pajak UKM kini dalam tahap finalisasi. “Jadi nanti semua UKM bakal kena pajak 1 % dari omzet,” ujarnya.

Menurut Bambang, aturan perhitungan pajak UKM itu memang berbeda dibandingkan pajak penghasilan perusahaan (PPh badan) yang besarnya 25 persen dari laba bersih. Sebab, UKM biasanya tidak melakukan pencatatan/pembukuan keuangan yang sampai menghitung detail hingga laba bersih. “Karena itu, perhitungan pajaknya dari omzet. Lebih simpel,” katanya.

Dia menyebut, kriteria UKM yang menjadi objek pajak adalah pelaku yang memiliki tempat usaha tetap. Seperti warung atau ruko dengan total penghasilan per tahun hingga Rp4,8 miliar. “Harap dicatat, UKM ini usaha kecil menengah, bukan usaha kecil mikro. Sebab, kalau yang mikro tidak dipajaki,” ucapnya.

Bagaimana membedakannya? Bambang mengatakan, kriterianya jelas, yakni tempat usaha. Dia mencontohkan, seorang pedagang bakso yang berjualan di warung atau ruko-ruko kecil, termasuk pengusaha kecil, sehingga kena pajak. Sedangkan pengusaha bakso yang berjualan keliling dengan gerobak, masuk kategori mikro, sehingga tidak kena pajak. “Pokoknya jualan apa saja, kalau punya tempat usaha tetap, kena (pajak). Kalau jualannya keliling, tidak kena (pajak),” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…