USAHA MIGAS BUTUH 270 IZIN LEWATI 12 KEMENTERIAN - Perizinan Jegal Investasi

 

Jakarta – Pengurusan izin usaha di sektor minyak dan gas ternyata sangat berbelit-belit. Saat ini, untuk memperoleh izin guna membuka usaha migas harus melewati 12 kementerian. “Total izin untuk usaha migas, itu 270 izin itu kira-kira dari 12 kementerian. Bayangkan! Sehingga untuk meningkatkan produksi migas itu sulitnya bukan main dan tidak cepat,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Jakarta, Senin (17/6).

NERACA

Menurut Dahlan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina untuk menyederhanakan izin usaha migas di Indonesia. Alasannya, Presiden meminta perizinan usaha migas itu direformasi.

Sementara itu, Ketua Komite tetap Energi Kadin Firli Ganinduto mengatakan, perizinan investasi di sektor migas sangat berlapis-lapis mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten.

\"Kita harus mendapatkan izin dari setiap lapisan itu, bahkan ada perizinan yang serial, artinya bersambung jika tidak diizinkan tingkat sebelumnya maka tidak akan bisa jalan operasionalnya, serta biaya yang tidak kecil pula,\" ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Dia menjelaskan, perizinan birokrasi di Indonesia lebih sulit dari perizinan di Singapura atau Malaysia, \"Pernah ada beberapa investor ke kadin, dia keluhkan soal sulitnya perizinan di Indonesia dan dia memilih investasi di negara lain,\" imbuhnya.

Firli berharap perizinan terkait investasi khususnya migas, harus dimudahkan karena di sektor ini sangat membutuhkan investor asing karena sektor ini memiliki resiko bisnis cukup tinggi. \"Seharusnya ini dimudahkan agar investor luar dapat mengalokasikan dana untuk masuk ke Indonesia,\" tuturnya. Terakhir dia mencontohkan, untuk kehutanan pihaknya membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk mendapatkan izin operasi.

Deputi Pengendalian Perencanaan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Aussie B Gautama mengakui kalau birokrasi perizinan yang terlalu panjang, menghambat investasi yang akan masuk ke sektor migas. Padahal kemudahan perizinan sangat dibutuhkan  para investor untuk segera melakukan pencarian sumber-sumber baru, sehingga cadangan migas dalam negeri tetap terjaga.

“Ada perizinan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya, serta pemerintah daerah setempat,” ujar Aussie.

Dia memaparkan, sulitnya mengurus perizinan juga membuat investor tidak nyaman. Karena mereka akan menganggap kalau berinvestasi di Indonesia, akan membutuhkan waktu yang lama.

Untuk itu, Aussie berharap masalah perizinan di sektor migas bisa dilakukan dalam satu atap. “Di situ harus ada kerjasama antara kementerian serta pemerintahan di pusat dan daerah. Perizinan satu atap memang sudah seharusnya dibentuk. Mengingat hal ini akan berpengaruh pada perkembangan produksi migas nasional,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, dari 539 daerah di Indonesia, hanya 50 daerah atau sekitar 15% saja yang dinilai sukses. Hal itu dinilai berdasarkan 3 faktor yaitu sosok kepemimpinan daerah, kondisi ekonomi dan potensi daerah serta sistem birokrasi yang dijalankan oleh daerah tersebut. \"Penilaian kami, hanya 15% saja daerah yang dikategorikan sukses. Sisanya masih terbilang gagal,\" ujarnya.

Menurut dia, masih banyak daerah khususnya berada di Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan yang masih jauh disebut sebagai daerah sukses. Sementara daerah- daerah yang dikatagorikan sukses antara lain Yogyakarta, Banjar di Kalimantan Selatan, Cimahi dan Siduarjo. \"Seperti di Yogya, daerah tersebut dikenal mudah untuk berusaha, telah melakukan reformasi layanan, dan penataan kota,\" jelasnya.

Dia menjelaskan masalah utama pada daerah adalah sistem birokrasi yang berbelit-belit dan banyak pungutan liar. \"Hal inilah yang menyebabkan banyak investor yang enggan masuk ke daerah termasuk ke Indonesia Timur. Apalagi ditambah dengan infrastruktur yang belum memadai, jadinya Indonesia Timur semakin tertinggal,\" tambahnya.

Untuk itu, Endi menyarankan agar pemerintah daerah segera berbenah diri memperbaiki sistem birokrasinya. Pasalnya jika pemerindah daerah mengandalkan infrastruktur maka efeknya akan terasa 10-20 tahun yang akan datang. Sementara untuk memperbaiki birokrasi hanya dibutuhkan ketegasan dan kemauan dari pemimpin daerah tersebut. \"Kalau membenahi sistem birokrasi tidak membutuhkan waktu lama dan manfaatnya bisa meningkatkan investasi karena izinnya mudah,\" katanya.

Metode Satu Atap

Anggota Komisi VI DPR RI, Ferrari Romawi mengatakan dengan birokrasi perizinan satu kontraktor migas, maka diperlukan pembenahan dalam memangkas perizinan ini sehingga akan bisa mempercepat proses investasi yang masuk ke Indonesia. Namun, proses perizinan yang dipercepat ini harus tidak mengindahkan sistem perijinan yang bersifat kehati-hatian, dimana harus melihat aspek lingkungan hidup serta keselamatan kerja.

“Langkah ini sangat penting untuk mendorong reformasi birokrasi agar semakin optimal dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan ramah terhadap dunia usaha,\" katanya.

Menurut dia, perizinan ini harus berada dalam metode satu atap dan tidak melalui 12 kementerian yang dianggap tidak efisien dan efektif dalam prose perijinan. Metode satu atap ini bisa dillakukan di Kementerian ESDM yang didalamnya terdapat kementerian atau lembaga yang terkait atas proses perijinan. “Diharapkan metode satu atap ini dapat membuat perizinan tidak akan berbelit-belit dan birokrasi yang lama,” ujarnya.

Ferrari mengungkap, proses perizinan dalam kontrakor migas juga bisa terhambat pada level Pemerintah Daerah. Olah karenanya, dalam pemerintah daerah harus terdapat perwakilan dari pemerintah pusat untuk membantu dalam proses perizinan.

“Pemerintah pusat harus mempunyai wakil di daerah seperti adanya Kantor Wilayah (Kanwil) yang bertugas untuk mengurusi masalah perijinan dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menuturkan tata kelola, kinerja dan pelayanan birokrasi yang lamban bisa menjadi hambatan besar bagi investasi luar untuk masuk ke Indonesia. Birokrasi yang besar dan terlampau gemuk menyebabkan eksekusi kebijakan menjadi lambat dan banyak terjadi tumpang tindih dalam proses perizinan.

“Perampingan akan sangat baik untuk meningkatkan kecepatan eksekusi kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Kemudian pemerintah harus secara serius dalam menjalankan rencana perampingan ini,” tambahnya. mohar/iwan/sylke/bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…