Jangan Sebut Negara \"Balsem\" - Oleh: Manosor Panjaitan, Mantan Guru Bidang Studi Tata Negara

Negara Indonesia mengakui hak warga negara tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, kebebasan di negara kita itu tidaklah mutlak! Negara mengingatkan kita semua melalui pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Santun

Penolakan terhadap gagasan dan pemikiran pihak lain adalah hal yang sangat lumrah terjadi dalam setiap geliat kehidupan manusia. Perbedaan pendapat yang berujung pada penolakan terhadap sebuah gagasan bisa terjadi dalam lingkungan keluarga, kehidupan bermasyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini terjadi dikarenakan setiap orang selalu menyikapi sebuah keputusan atau gagasan dengan mengukur sampai sejauh mana keputusan tersebut memberi kepuasan maksimal bagi dirinya sendiri.

Dalam sebuah lingkungan keluarga misalnya, seorang ayah yang memutuskan liburan akhir tahun ke Pantai Kuta Bali belum tentu diterima secara aklamasi. Bisa saja si bungsu mendesak liburan ke Pulau Samosir sebab menurutnya menikmati keindahan panorama Danau Toba lebih bermanfaat.

Dalam titik inilah perlu dibangun sebuah dialog untuk mempertemukan kepentingan semua pihak tanpa emosi. Dialog tanpa emosi sangatlah penting, terlebih dalam sebuah adu argumentasi sebab, emosi sering mendorong orang keluar dari konteks permasalahan. Dialog tanpa emosi akan menuntun setiap orang untuk selalu menggunakan tutur kata yang santun. Seharusnya, dialog dibangun dengan tutur kata yang santun agar jauh dari sikap meremehkan pihak lain.

Pemerintah

Tajuk rencana harian Analisa, 14/6 mengungkapkan kegelisahan kegelisahan sejumlah elemen masyarakat menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak). Dalam alinea pertama tajuk disebut, “Mereka turun ke jalan untuk memrotes kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM” Dalam kolom opini maka seorang penulis mengomentari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM dengan konsekuensi menaikkan besaran bantuan tunai langsung untuk masyarakat miskin dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000 per keluarga.

Atas nama kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi maka lewat artikel ini disebut bahwa artikel “Negara Balsem dan Demokrasi Eyang Subur” oleh penulisnya Fransisca Ayu Kumalasari, MKn cenderung emosional. Telah dibisikkan di atas bahwa emosi bisa mendorong setiap orang keluar dari konteks permasalahan saat dialog, dan yang lebih parah bisa bersikap meremehkan pihak lain.

Sikap meremehkan gagasan atau pemikiran pihak lain sebaiknya dihindari, sebab atas dasar apa seseorang merasa berkompeten untuk meremehkan seseorang. Perbedaan pendapat tentang segala hal seyogianya disampaikan dengan tutur bahasa yang santun agar tidak terkesan menggurui.

Dalam alinea pembukaan artikelnya maka Fransisca menyebut tentang rencana pemerintah merencanakan menaikkan harga BBM dan bantuan tunai langsung kepada masyarakat miskin. Masalahnya kemudian kekesalan penulisnya merembes kepada negara dan juga kepada eyang Subur. Apa salah negara dalam kenaikan BBM, dan juga apa salah eyang Subur. Bukankah rencana kenaikan BBM adalah kebijakan pemerintah?

Dalam alinea kedua Fransisca menulis; “Inilah potret kebijakan kita (?) yang mencoba menidurkan rakyat di atas bara api inflasi biaya hidup dengan usapan dingin balsem yang menipu dan “murahan”.

Bukankah Fransisca menyebut dalam awal tulisannya kalau kenaikan harga BBM adalah kebijakan pemerintah, lalu kenapa kekecewaan ditumpahkan kepada negara dan kepada eyang Subur? Negara Indonesia dibangun dengan pondasi genangan darah dan semangat juang pantang menyerah para pahlawan dan putera-puteri terbaik bangsa ini, seyogianya kita jangan sekali-kali meremehkan negeri ini.

Demokrasi yang dianut Indonesia berlandaskan Pancasila, sehingga statement Fransisca yang menyebut kita menganut demokrasi eyang Subur sangat mengecewakan. Dan atas nama demokrasi maka setiap orang tentunya berhak untuk menolak pemahaman tentang gambaran demokrasi eyang Subur yang serakah dan berusaha meraup sebanyak mungkin kenikmatan tanpa lagi mengindahkan nilai-nilai etika dan moralitas. Sebuah pemaknaan yang emosional dan menohok.

Ditambahkan pula bahwa demokrasi eyang Subur tak beda jauh dengan mentalitas elite politik kita yang tak kenal lelah mengumbar syahwat untuk mereguk harta, tahta, dan wanita.

Adalah sangat berbahaya jika kita menggenalisir sebuah kondisi khusus menjadi kondisi sebuah komunitas. Bahwa ada elite politik kita yang mengumbar syahwat, mereguk harta, tahta dan wanita itu betul dan sangat disesalkan. Namun menyebut mentalitas elite politik kita tak kenal lelah mengumbar syahwat, mereguk harta, tahta dan wanita adalah sebuah cara berfikir yang sangat bias.

Penutup

Setiap warga negara berkewajiban melakoni kehidupan demokrasi yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Kita harus menyikapi setiap permasalahan dan mencoba mencari dan menemukan jalan keluar yang mempertemukan kepentingan seluruh pihak-pihak. Tanpa emosi, diselingi tutur bahasa yang santun dan tidak meremehkan seseorang, apalagi negara. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…