Kemenkeu Menilai Tuduhan Fitra Keliru

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rilisnya, Senin (17/6), menyatakan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) telah menyampaikan pernyataan yang tidak tepat ke publik. Pernyataan itu, terkait kenaikan ke-14 kuota IMF (14th IMF Quota Reform), yang menyatakan di antaranya pemerintah melakukan pembayaran sebesar Rp38 triliun, tanpa melibatkan parlemen (anggaran siluman).

 

Dalam rilis itu ditegaskan tidak ada pembayaran sebesar Rp38 triliun atas \"14th IMF Quota Reform\" pada APBN 2013, APBN- P 2013, maupun APBN 2014 serta tidak ada pembayaran atas hal tersebut melalui cadangan devisa yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

 

Sesuai dengan asas transparansi dan tata kelola yang baik sebagaimana diatur di antaranya dalam UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pembayaran atas kewajiban dan investasi kepada pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri dilakukan dengan mekanisme ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan anggaran untuk mendapatkan persetujuan DPR.

 

Menurut Kemenkeu, reformasi kuota IMF ke-14 adalah hasil perjuangan berat negara-negara berkembang yang selama ini berpandangan bahwa struktur kuota di IMF tidak adil bagi kepentingan negara-negara berkembang.

 

Perjuangan negara-negara berkembang termasuk yang dilakukan oleh Indonesia di forum-forum multilateral, G20 dan Sidang-sidang IMF, akhirnya membuahkan hasil penting dengan meningkatnya kuota negara-negara berkembang dari 44% suara menjadi 47% suara di IMF.

 

Namun demikian, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya berpandangan bahwa hasil ini masih belum cukup, sehingga terus memperjuangkan lebih lanjut untuk bisa memiliki mayoritas kuota suara di IMF.

 

Dengan begitu, kepentingan negara-negara berkembang akan semakin diprioritaskan dalam keputusan-keputusan yang akan diambil oleh IMF di masa yang akan datang, tidak seperti waktu yang lalu.

 

Pembayaran untuk kuota Indonesia dalam struktur baru adalah sekitar 0,97%, yang adalah setara dengan peningkatan jumlah dana sebesar Rp38 triliun yang dilakukan melalui penempatan cadangan devisa, bukan dari APBN. Penempatan devisa tersebut tidak mengurangi jumlah devisa Indonesia yang saat ini dikelola BI. Pembayaran melalui cadangan devisa tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak legislatif sesuai mekanisme yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…